banner 728x90

Bimtek SIPADES 3.0, Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan Aset Desa di Kutai Timur

Bimtek SIPADES. (Istimewa)

Kutimzone.com, Samarinda – Grand Ballroom Hotel Aston Samarinda dipenuhi semangat ratusan aparatur desa yang bertekad memperkuat tata kelola aset desa. Sebanyak 350 Sekretaris Desa (Sesdes) dan Kepala Urusan (KAUR) umum dari 18 kecamatan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengikuti bimbingan teknis (bimtek) penting ini. Mereka hadir untuk mendalami pengelolaan aset desa melalui SIPADES versi 3.0, aplikasi terbaru yang digagas untuk menata aset desa dengan lebih transparan dan akuntabel.

Kegiatan yang diinisiasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim ini tidak hanya sekadar pelatihan. Ketua Lembaga Salam Gemilang Karya, Bambang Ismadi, menyebutkan dua narasumber dari Kementerian Dalam Negeri turut hadir, yakni I Ketut Sukadana dan Amrinsyah Darwis, guna membimbing aparatur desa memahami penggunaan aplikasi SIPADES dan penerapan regulasi pengelolaan aset.

“Kehadiran narasumber ini penting untuk memberikan pemahaman mendalam tentang regulasi terkini terkait aset desa,” ujar Bambang.

Membangun Pemerintahan Desa yang Berkelanjutan

Kepala DPMDes Kutim, M Basuni, dalam sambutannya menekankan bahwa investasi melalui pelatihan ini merupakan langkah strategis jangka panjang. Ia menggarisbawahi pentingnya kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (Renja Desa).

“Pelatihan ini adalah investasi jangka panjang. Melatih aparatur desa baru bukanlah tugas mudah, sehingga mereka yang telah dibekali keterampilan perlu dipertahankan,” tegas Basuni. Ia berharap keberlanjutan aparatur yang terlatih dapat terjaga agar tidak diganti begitu saja, sebab konsistensi aparatur berperan penting dalam melaksanakan tata kelola desa.

Menurut Basuni, Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur aset tetap desa kini menjadi acuan utama. Dengan SIPADES 3.0, diharapkan data aset lama bisa terdokumentasi lebih baik dan sesuai dengan regulasi terbaru.

Fitur Unggulan SIPADES 3.0: Transparansi dan Akuntabilitas

SIPADES atau Sistem Pengelolaan Aset Desa merupakan aplikasi yang dirancang khusus untuk membantu administrasi aset desa, mulai dari pengadaan, penggunaan, hingga penghapusan aset. Pada versi terbaru ini, SIPADES 3.0 dilengkapi fitur-fitur seperti kodefikasi dan labelisasi aset, yang diharapkan dapat mempermudah pemerintah desa dalam melakukan penataan dan pelaporan aset secara efektif.

Salah satu narasumber menegaskan bahwa aplikasi ini tidak hanya sekadar alat pencatatan, tetapi juga sarana untuk memastikan bahwa aset desa dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat guna. “Aplikasi ini bukan sekadar alat untuk mencatat, tetapi juga mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset desa,” ungkapnya.

Lebih jauh, SIPADES membantu perangkat desa melaporkan kekayaan desa, mengoptimalkan pemanfaatan aset, dan mengurangi risiko kehilangan aset. Aplikasi ini diharapkan dapat menjadi pilar utama dalam pengelolaan barang milik desa yang diadakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), maupun aset asli desa lainnya.

Dorongan Pjs Bupati Kutim: Perlu Studi Banding dan Penguatan SDM

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutim, HM Agus Hari Kesuma, yang turut hadir dalam penutupan acara, menyampaikan apresiasi terhadap bimtek ini. Ia mendorong agar bimtek serupa tidak hanya berfokus pada teknologi aplikasi, tetapi juga peningkatan kapasitas sumber daya manusia desa melalui studi banding ke daerah-daerah yang telah berhasil menerapkan sistem pengelolaan aset secara optimal.

“Selain aplikasi, diperlukan juga studi tiru ke daerah yang telah berhasil. Hal ini bisa memperkaya wawasan perangkat desa dan membantu memajukan daerah,” ujarnya.

Agus mencontohkan potensi daerah yang berhasil dioptimalkan, seperti Tebing Breksi di Yogyakarta atau makam tokoh agama yang menjadi destinasi wisata religius dan penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan kreativitas perangkat desa, diharapkan potensi yang sama dapat dikembangkan di Kutim.

Regulasi untuk Mempertahankan Aparatur Terlatih

Menyikapi usulan Kepala DPMDes terkait perlunya mempertahankan aparatur desa yang telah terlatih, Pjs Bupati Kutim mendukung gagasan tersebut. Ia menyarankan agar disusun draft regulasi yang nantinya bisa diajukan ke pemerintah pusat.

“Perlu regulasi untuk mempertahankan aparatur yang telah terlatih agar ilmunya tidak sia-sia. InsyaAllah, dengan niat yang baik, semua akan berjalan dengan lancar,” ujar Agus menutup sambutannya.

Acara ditutup dengan pengalungan tanda peserta kepada perwakilan Sesdes dan KAUR, menandai babak baru dalam pengelolaan aset desa di Kutim. Dengan bimbingan teknis ini, diharapkan aparatur desa dapat mengaplikasikan ilmu yang diperoleh demi terwujudnya tata kelola aset yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing, yang nantinya dapat mendukung kesejahteraan masyarakat desa secara menyeluruh. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *