Kutimzone.com, Samarinda – Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan penanganan administrasi pertanahan, Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Atas Tanah Negara.
Kegiatan yang berlangsung di Crystal Ballroom Hotel Mercure belum lama ini dihadiri oleh 295 peserta yang terdiri dari pejabat dan staf teknis yang membidangi pertanahan di desa, kelurahan, dan kecamatan se-Kutim.
Bimtek ini dibuka oleh Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim, Rizali Hadi, yang hadir didampingi oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim, Trisno, serta Direktur Lembaga Pelopor Profesional Mandiri (PPM), Lydia Nurhayati.
Dalam sambutannya, Lydia menegaskan bahwa upaya peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) sangat penting dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan, terutama di tingkat desa dan kecamatan.
“Kualitas SDM yang baik akan memastikan pengelolaan tanah negara dilakukan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku,” ujarnya tegas.
Sementara itu, Trisno menuturkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menata kembali administrasi penguasaan tanah di Kutim sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2014.
“Hingga saat ini, sebagian besar desa dan kecamatan di Kutim masih belum mengimplementasikan aturan ini secara optimal. Dari 114 desa, hanya 30 persen yang telah melaksanakan administrasi pertanahan dengan baik. Sedangkan 70 persen sisanya masih tertinggal,” ungkap Trisno dengan nada khawatir.
Ia menambahkan, tanpa penataan yang segera, potensi kasus-kasus pertanahan yang melibatkan kepolisian bisa membawa dampak hukum yang serius.
Rizali Hadi kemudian menyoroti betapa pentingnya bimbingan teknis ini untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan yang cukup kompleks di Kutim.
“Sengketa pertanahan masih mendominasi kasus yang ada di Kutim, dengan 70 persen dari seluruh kasus yang masuk ke pengadilan berkaitan dengan masalah ini,” ungkap dia.
Permasalahan ini, lanjut Rizali, seringkali berakar dari sengketa tanah antara individu, kelompok, atau perusahaan, termasuk perselisihan mengenai tapal batas desa.
Menyusuri kebijakan yang telah dijalankan, Rizali menyampaikan bahwa sejak tahun 2014, pemerintah telah berupaya merapikan administrasi pertanahan di tingkat kecamatan dengan memberikan pembekalan kepada para camat agar memahami peran mereka sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Ia mengingatkan bahwa penanganan administrasi pertanahan yang keliru dapat berakibat fatal secara hukum. “Satu dokumen yang tidak tepat dapat menjadi dasar hukum yang cacat,” jelasnya.
Berbicara tentang kemajuan teknologi, Rizali menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam penataan administrasi pertanahan.
“Dengan teknologi, kita dapat mengetahui batas tanah dengan lebih akurat. Apabila batas hilang, koordinatnya dapat dengan cepat ditemukan,” ujarnya sembari berharap agar para camat melengkapi fasilitas seperti komputer dan alat pendukung lainnya untuk memudahkan penataan administrasi pertanahan di wilayah mereka masing-masing.
Di akhir sesi, Rizali menekankan harapan besar atas keikutsertaan para peserta dalam bimtek ini. “Saya berharap teman-teman dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius dan menerapkan ilmu yang didapat di lapangan. Permasalahan pertanahan akan berdampak luas jika tidak ditangani secara tepat,” tegasnya.
Para peserta diharapkan kembali ke desanya sembari membawa pengetahuan baru yang dapat diterapkan dalam pengelolaan pertanahan.
Melalui kegiatan ini, pemerintah Kutim menunjukkan komitmen untuk memperbaiki sistem administrasi pertanahan dengan harapan mengatasi persoalan yang sering muncul dan mencegah terjadinya masalah hukum di kemudian hari.
Diharapkan, dengan adanya bimbingan teknis ini, administrasi pertanahan di Kutai Timur akan semakin transparan dan efisien, memberikan keadilan bagi masyarakat serta menciptakan iklim investasi yang lebih baik. (Rls)


