banner 728x90

Agusriansyah Nilai Penerapan KRIS BPJS Kesehatan Tak Sulit Diterapkan di Kutim

Anggota DPRD Kutai Timur, Agusriansyah.

KUTIM – KRIS atau kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan diterapkan Kementerian Kesehatan. Tujuan KRIS diterapkan untuk meningkatkan standar minimal layanan rawat inap di seluruh rumah sakit.

Bukan cuma itu, Pemerintah juga tidak ingin ada perbedaan pelayanan terhadap masyarakat yang kaya dan miskin. Untuk itu, penerapan KRIS dianggap sebagai pemerataan fasilitas kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Diketahui, KRIS BPJS Kesehatan merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal itu mengacu pada pasal 103B ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS BPJS Kesehatan akan dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2025.

Anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah menanggapi santai hal itu. Dia mengatakan rumah sakit yang ada di Kutim rata-rata telah melayani BPJS Kesehatan. Untuk itu, penerapan KRIS di Kutim tidaklah sulit.

“Rumah sakit yang ada di Kutai Timur rata-rata sudah melayani BPJS. Saya rasa rumah sakit sangat perlu untuk diberlakukan. Bahkan pada level Puskesmas saja, itu sudah bisa berlaku,” kata Agusriansyah.

“Jadi yang berubah itu sistemnya saja, sistem pembayaran dan sistem kelasnya. Jadi tidak merubah lagi standarisasi dari rumah sakit dan Puskesmas yang bisa melayani pasien BPJS,” sambungnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menjelaskan standarisasi pelayanan di rumah sakit di Kutim termasuk tinggi. Hal inilah yang meyakinkan dia KRIS BPJS Kesehatan tidak akan sulit untuk diterapkan.

“Saya rasa tidak ada kendala. Apalagi, Kutim termasuk standarisasi BPJS nya sudah kategori di tingkat tinggi. Sehingga pelayanan BPJS ini bisa dikategorikan jarang memiliki permasalahan,” pungkasnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *