banner 728x90

Fraksi Golkar DPRD Kutim Minta PAD Melalui Retribusi dan Pajak Ditingkatkan

Anggota DPRD Kutai Timur, Mazwar.

KUTIM – Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim untuk mengoptimalkan penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi. Hal itu diungkapkan fraksi partai Golkar dalam rapat paripurna DPRD Kutim, Kamis (13/6/2024).

Rapat paripurna itu mengagendakan mendengar pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kutim mengenai Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023.

Sekretaris fraksi Golkar Maswar membacakan pandangan umum fraksi Golkar mengenai Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023. Dia mengatakan tahapan penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini merupakan perintah undang-undang.

Hal itu tertuang dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 320 (1) Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Maswar memaparkan, realisasi pendapatan Kutim melampaui target sebesar 104 persen. Angka ini merupakan yang terbesar dalam lima tahun terakhir. Kontribusi terbesar dalam perolehan Pendapatan Daerah adalah Pendapatan Transfer dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dia juga menjelaskan belanja daerah pada Tahun 2023 terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer sebesar Rp 7,54 triliun. Pos Belanja daerah juga mengalami kenaikan cukup signifikan dibandingkan Belanja Daerah Tahun 2022 sebesar Rp 4,047 triliun.

“Belanja Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp.3,07 triliun. Kondisi surplus/defisit Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 1,05 triliun sedangkan kondisi surplus/defisit Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 1,07 triliun,” urainya.

“Selanjutnya neraca jumlah aset daerah 2023 sebesar Rp 18 triliun mengalami kenaikan Rp 5 triliun dibanding 2022 sebesar Rp 13,4 triliun. Posisi Kewajiban Daerah 2023 sebesar Rp 189,6 miliar lebih besar dibanding posisi kewajiban daerah 2022 sebesar Rp 81,2 miliar,” sambungnya.

Dengan capaian itu semua, fraksi partai Golkar mempunyai beberapa catatan untuk diberikan kepada Pemkab Kutim. Maswar mengatakan PAD menunjukan realisasi sangat besar namun Rasio prosentase realisasi PAD sebesar 44 persen menunjukan masih belum tercapainya target hal ini indikator bahwa masih terdapat kendala dalam penyerapan PAD.

“Maka kami mohon agar untuk jenis pajak dan retribusi yang belum optimal penyerapannya agar dapat dilakukan optimalisasi penghitungan, pemantauan dan evaluasi serta peningkatan target realisasinya,” kata Maswar.

Fraksi Golkar juga menyinggung target RPJMD Tahun ke-3 yakni Pembangunan/Peningkatan jalan dengan Predikat mantap yang masih belum terealisasi secara maksimal. Untuk itu, dia meminta Pemerintah Daerah bersinergi dan memaksimalkan kordinasi dengan kementerian terkait.

Selain itu, Maswar mengatakan realisasi belanja modal sebesar Rp 3,29 triliun atau tercapai 84 persen merupakan indikator positif. Namun pihaknya memberikan masukan pada SKPD prioritas yang melaksanakan Kegiatan infrastruktur fisik pada belanja modal gedung dan bangunan, jalan, jaringan irigasi hendaknya melakukan pengawasan secara komprehensif, baik Kuantitas dan Kualitasnya sesuai Standard. Itu dilakukan agar hasil akhir dari pembangunan dapat dinikmati dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Program lanjutan Multi Years Contract (MYC) yang sedang berjalan hendaknya dapat dilakukan Akselerasi atau percepatan penyelesaian infrastruktur sesuai skema yang telah disetujui dan ditetapkan. Hambatan atau kendala teknis harus dipetakan dan segera ditentukan alternatif solusinya,” ujarnya.

Selain itu, fraksi Golkar juga meminta jumah aset daerah yang sangat besar mencapai Rp 18 triliun hendaknya tata kelola atau manajemen Asset dijalankan dengan optimal mulai pencatatan, pengadaan, pemanfaatan dan pengamanan serta pemeliharaan dilaksanakan dengan tertib sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terakhir, kami meminta agar pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 dapat segera dilaksanakan dan dibahas mengingat jangka waktu pembahasan paling lambat bulan Juni,” tutupnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *