banner 728x90

Fraksi PDIP DPRD Kutim Nilai Pemkab Tidak Siap Hadapi Surplus Pendapatan

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kutim, Siang Geah

KUTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna yang mengagendakan mendengar pandangan umum fraksi mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023. Kegiatan itu berlangsung di gedung DPRD Kutim, Kamis (13/6/2024).

Dalam rapat paripurna itu, fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberikan pandangannya mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023. Pandangan umum PDIP dibacakan ketua fraksi PDIP, Siang Geah.

Dia mengatakan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bentuk tanggungjawab kepada rakyat sebagai pemberi mandat. Untuk itu, proses ini merupakan hakikat dari pelaksanaan proses demokrasi.

“Secara konseptual, pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan bermuara kepada pertanggungjawaban kepada rakyat sebagai pemberi mandat, baik kepada eksekutif maupun legislatif,” katanya.

“Dengannya dapatlah dianalisa untuk diketahui bagaimana kinerja pengelolaan keuangan daerah, apakah ada kemajuan atau justru kemunduran selama satu tahun anggaran,” sambungnya.

Pada kesempatan itu, Siang Geah memberikan beberapa catatan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim. Catatan ini dimaksudkan sebagai masukan kepada Pemerintah.

Siang Geah mengatakan, harusnya dalam pertanggungjawaban APBD 2023 ini, Bupati Kutai Timur melampirkan hasil audit BPK. Hal tersebut diatur dalam Permendagri nomor 13 tahun 2006 pasal 298.

“Sebagaimana diatur dalam permendagri Nomor 13 tahun 2006 Pasal 298 Bahwa dalam pertanggungjawaban APBD harus dilampirkan hasil audit BPK terhadap APBD tersebut,” jelasnya.

Pada kesempatan itu pula, fraksi PDIP mengapresiasi Pemkab Kutim dalam realisasi pendapatan yang melebihi target, yakni Rp 8,59 Triliun atau 104,13 persen dari anggaran pendapatan sebesar Rp 8,25 triliun.

Namun, dia mengatakan, harusnya Pemkab Kutim menjelaskan sektor yang menunjang dalam penambahan pendapatan tersebut. Pihaknya juga berharap Pemkab Kutim melakukan evaluasi terkait fokus kerja dan skala prioritas.

Selain itu, Fraksi PDIP juga menyinggung realisasi PAD 2023. Dia menjelaskan realisasi PAD mencapai Rp 352 miliar atau 44,76 persen dari anggaran PAD sebesar Rp 787,53 miliar.

Namun, dalam nota penjelasan dibeberkan, ini terjadi karena adanya koreksi dan reklasifikasi yang dilakukan BPK RI perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) dari realisasi PAD ke lain-lain pendapatan yang sah, seperti pendapatan hibah sebesar Rp.548,21 miliar.

“Berdasarkan koreksi dan reklasifikasi diatas terjadi lonjakan angka sebesar 2.315,73 persen dari anggaran lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp.24,56 milyar. Setelah membandingkan angka hasil koreksi dan rekalisifikasi PAD yang di alihkan ke lain-lain pendapatan Daerah yang sah, terdapat selisih angka sebesar Rp 20,63 miliar. Artinya ada penambahan lain-lain pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp 20,63 miliar di luar dari hasil koreksi dan reklasifikasi. Mohon kepada saudara Bupati untuk menjelaskan terkait sumber dari penambahan lain-lain pendapatan daerah yang sah tersebut sebagai bahan evaluasi kedepannya,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan selisih sisa anggaran sebesar Rp 1,05 triliun dalam realisasi belanja 2023. Siang Geah membeberkan realisasi belanja 2023 sebesar Rp.7,54 triliun atau 84,18 persen dari anggaran Belanja sebesar Rp.8,96 triliun.

Terjadinya surplus atau kelebihan pendapatan daerah di luar dari perencanaan serta adanya sisa anggaran belanja, kata Siang Geah kerapkali menjadi sumber munculnya SILPA. Berdasarkan nota penjelasan Bupati terkait realisasi Pendapatan Daerah dengan Realisasi belanja Daerah maka diperoleh selisih Sisa Anggaran sebesar Rp.1,05 triliun.

“Hal ini tentunya menjadi catatan khusus Pemerintah daerah khususnya OPD yang menjadi pelaksana teknis sekaligus Pengguna Anggaran dalam menyusun Anggaran Tahun berikutnya. Ketidaksiapan Pemerintah Daerah dalam mengahadapi adanya surplus pendapatan menandakan bahwa masih lemahnya dalam perencanaan penganggaran dari pemerintah daerah,” cecar Siang Geah.

“Dalam Materi Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023 tidak dilampirkan dan dijelaskan secara rinci terkait realisasi dan capaian target masing-masing OPD. Mohon kepada saudara Bupati untuk segera dilengkapi sebagai bahan tambahan dalam penyusunan kebijakan kedepannya,” sambungnya.

Fraksi PDIP juga memberikan apresiasi raihan WTP yang didapat Pemkab Kutim berdasarkan hasil audit BPK RI. “Walaupun dalam kenyataannya masih ada beberapa temuan terhadap beberapa OPD yang perlu untuk diperbaiki kedepannya,” singgungnya.

“Demikianlah Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kutai Timur kami sampaikan, semoga Pandangan umum Fraksi bisa menjadi masukan yang konstruktif bagi semua pihak yang berkepentingan guna terselenggaranya sistem pemerintahan dengan baik. Dan semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan bimbingan dan petunjuk kepada kita sekalian. Amin,” pungkasnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *