banner 728x90

Anggota Komisi B DPRD Kutim Minta PT Indexim Penuhi Kewajibannya ke Masyarakat

Anggota Komisi B DPRD Kutim, Faizal Rachman.

KUTIM – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman menyoroti ketidakhadiran PT Santan Borneo Abadi (SBA) dalam rapat dengar pendapat (RDP), Senin (10/6/2024). Dalam RDP itu membahas sengketa lahan antara kelompok tani Bina Warga dengan PT Indexim Coalindo, Senin (10/6/2024).

Kelompok tani Bina Warga merupakan gabungan dari masyarakat Karangan. Mereka menuntut ganti rugi atas lahan yang dioperasikan PT Indexim Coalindo.

Ketegangan antara perusahaan dengan warga itu bermula saat PT. Indexim melakukan kesepakatan penggunaan lahan tersebut dengan SBA.

“Harusnya SBA ini turut hadir supaya kita semua di sini tau deal-dealnya dengan indexim itu seperti apa,” kata Faizal.

“Jadi (apakah) kompensasi dengan SBA itu masyarakat yang dikorbankan gitu?,” sambungnya.

Selain itu, Faizal juga menyayangkan pendapat perwakilan PT Indexim yang ingin melepaskan diri dari tuntutan warga. Pasalnya, mereka mengaku telah menyelesaikan kesepakatan dengan PT SBA.

“Tadi kan bapak (perwakilan PT. Indexim) sampaikan akan melepaskan diri dari kewajiban apapun kepada masyarakat setelah bertanda tangan MoU dengan SBA. Ya ini enak kan untuk bapak tapi gak enak untuk masyarakat,” tegasnya.

Faizal mengingatkan bahwa perusahaan yang beroperasi di lahan warga dengan status pinjam pakai memiliki kewajiban yang harus dijalankan.

“Pihak Indexim mengaku telah memiliki pegangan secara yuridis, makanya saya minta agar nanti kita lakukan pengecekan apakah selain izinnya yang terpenuhi juga kewajibannya pun telah terpenuhi,” ujar dia.

Terakhir, legislator Kutim itu mengungkapkan bahwa DPRD bukanlah lembaga hukum yang menentukan pihak salah dan benar, “Intinya kami hanya memediasi atau menengahi. Artinya kita inginnya investasi yang hadir di Kutim itu kondusif sehingga kekayaan sumber daya alam kita bisa terkelola dengan baik dan dinikmati masyarakat,” imbuh dia.

Meski demikian, dia berharap perseteruan antara PT Indexim Coalindo dengan Kelompok Tani Bina Warga dapat diselesaikan dengan damai. Pihak perusahaan diminta untuk memenuhi kewajiban mereka kepada masyarakat. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *