Kutimzone.com, Yogyakarta – Rapat Koordinasi Perencanaan dan Pengembangan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) Kabupaten Kutai Timur, yang digelar di The Malioboro Hotel and Conference Center Yogyakarta pada Selasa, 21 Mei 2024, menghasilkan sembilan langkah strategis.
Rumusan ini dituangkan dalam Berita Acara (BA) Rapat Koordinasi yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah (Pemkab Kutim), DPRD, dan pimpinan perusahaan atau perwakilannya.
Wakil Bupati Kasmidi Bulang, yang juga Ketua Pelaksana MSH CSR, menjelaskan bahwa para pemangku kepentingan telah menandatangani Berita Acara Perencanaan dan Pengembangan Program TJSL untuk mewujudkan komitmen bersama menuju keberlanjutan di Kutim. “Pelaksanaan dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan akan memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat dan pembangunan di Kutim yang berkelanjutan. Dan kami sepakat merumuskan sembilan langkah strategis,” ujar Kasmidi.
Adapun isi sembilan kesepakatan tersebut adalah:
Kesamaan Persepsi dan Komitmen: Terwujudnya kesamaan persepsi, komitmen, dan kepedulian program dari perusahaan untuk berpartisipasi dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Kutai Timur.
Sinkronisasi dan Sinergitas: Terwujudnya sinkronisasi, koordinasi, dan sinergitas antara program perusahaan dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan TJSL.
Program Terarah: Terwujudnya program TJSL yang terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta program pembangunan di daerah.
Laporan Tahunan: Perusahaan harus menyampaikan laporan program TJSL setiap tahun kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Tim Pelaksana TJSL.
Monitoring dan Evaluasi: Melakukan monitoring dan evaluasi program TJSL secara bersama melalui daring atau luring.
Evaluasi Berdasarkan Rekomendasi BPK: Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap TJSL berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Timur dengan membentuk Forum TJSL dan Tim Pelaksana TJSL (Exofficio Wakil Bupati Kutai Timur).
Sinkronisasi Program TJSL: Setelah program RKPD ditetapkan melalui Peraturan Bupati, akan ditindaklanjuti dengan sinkronisasi program TJSL perusahaan setiap tahunnya.
Prioritas Lokus Pelaksanaan: Lokus pelaksanaan program TJSL yang dilaksanakan oleh perusahaan memprioritaskan Ring 1 perusahaan.
Sistem Informasi TJSL: Membangun sistem informasi pelaksanaan program TJSL yang dilakukan oleh perusahaan di tingkat Kabupaten Kutai Timur.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat komitmen dan kerja sama antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kutai Timur. (Rls)


