Kutimzone.com, Samarinda – Pemkab Kutai Timur (Kutim) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Bedah Perpres Nomor 53 Tahun 2003 Tentang Perubahan Perpres 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional (HSR). Bimtek itu narasumber dari Pejabat Kemendagri yang mengurusi perencanaan dan penganggaran Ajie Cakra Maulana.
Kegiatan dibuka langsung oleh Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim Rizali Hadi dan diikuti seluruh perwakilan 34 perangkat daerah (PD). Agenda itu berlangsung di Ballroom Crystal Hotel Mercure, Jumat, 6 Oktober 2023.
Dalam arahannya, Seskab Kutim Rizali Hadi menegaskan jika harga satuan regional merupakan sesuatu yang sangat amat penting dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah. Dalam mewujudkan good governance dan clean governance, maka pemerintah harus melaksanakan prinsip-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien.
“Kita perlu didukung sistem pengelolaan keuangan yang efektif, efisien transparan dan akuntabel,” bebernya.
Lebih dalam, Rizali mencontohkan jika dari sisi penganggaran bahwa seluruh pihak terkait dalam tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) saat berhadapan dengan penganggaran sering tidak efektif dan efisien. Selain itu, juga kerap tidak tepat sasaran, kemudian juga ada anggaran yang berlebihan bahkan ada anggaran yang kekurangan.
Melihat kendala demikian, Pemkab Kutim lalu menerima gagasan baru dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu). Dua diantaranya yakni Value For Money dan Spending Better.
“Jadi value for money ini berkaitan dengan sisi rencana kerjanya yang harus betul-betul menyentuh kebutuhan masyarakat, yang menjadi tugas kita untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan yang satu lagi spending better belanja yang harus betul-betul kita jaga, baik dari sisi efisiensi maupun efektifitas dari belanja itu sendiri,” terangnya.
Selanjutnya, untuk menjalankan skema tadi Rizal menyebut ada kunci tiga kunci sukses dalam perencanaan penganggaran. Pertama, pendekatan penganggaran itu sendiri, yaitu anggaran yang berbasis kinerja, kemudian rencana kerja yang di dalam undang-undang keuangan negara, APBD disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) atau yang disebut dengan RKPD.
Menurutnya, RKPD inilah adalah kunci sukses bagi keberhasilan penganggaran, dan terakhir yakni pembiayaan dari rencana kerja tersebut, bahwa penganggaran itu sebenarnya adalah memposting apa yang sudah ditetapkan di dalam RKPD.
“Jadi ketiga hal ini yang mempengaruhi adalah standar harga satuan regional. Untuk itu diperlukan pemahaman kepada kita semua selaku pejabat pengelola keuangan daerah pemerintah daerah tentang Perpres 33 Tahun 2020 beserta perubahannya yaitu Perpres 53 Tahun 2003,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Rizali, perlu menyamakan persepsi kepada semua selaku pejabat pengelola keuangan mengenai standar harga satuan regional dalam efektifitas dan efisiensi perencanaan dan pelaksanaan penganggaran. Nantinya akan berguna sebagai pedoman dalam penyusunan anggaran Tahun Anggaran (TA) 2024.
“Lewat Bimtek ini diharapkan tidak ada lagi kesalahan-kesalahan administrasi yang kita lakukan di dalam pelaksanaan anggaran yang mengakibatkan temuan pemeriksaan dan berujung kepada pengembalian belanja,” tutupnya.


