Kutimzone.com, Sangatta – Sebanyak 4.303 tenaga honorer atau Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TKKD) di Kutai Timur bakal menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu menyusul rencana Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemkab Kutim yang akan menghapus status TKKD yang tersebar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh kecamatan, menjadi PKKK seluruhnya.
Kepala BKPSDM Kutim Misliansyah mengatakan status yang bakal disandang PKKK Kutim pun akan istimewa, bukan paruh waktu, melainkan penuh waktu.
“Nantinya seluruh honorer Kutim yang sudah dinyatakan sebagai PKKK akan berstatus PKKK penuh waktu. Dengan durasi kontrak kerja per lima tahun,” tegasnya.
Menurut Misliansyah, semua anggaran yang dibutuhkan untuk membiayai kebutuhan gaji dan tunjangan PKKK Kutim sudah dihitung sebelumnya, dengan melibatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim.
Hanya saja Misliansyah tak menyebutkan berapa total anggaran yang dibutuhkan untuk gaji dan tunjangan PKKK Kutim tersebut.
“Pastinya sudah dihitung dan Pemkab Kutim mampu (membiayai PKKK). Bahkan sudah ada pernyataan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dari pak Bupati (Ardiansyah Sulaiman) yang ditujukan kepada Kemanpan-RB,” kata Misliansyah.
Ia juga menyampaikan jika tidak ada SPTJM dari Bupati Kutim, maka seleksi penerimaan PPPK khusus honorer tidak akan mendapat rekomendasi persetujuan dari Menpan-RB.
“SPTJM Bupati Kutim jadi kunci bisa dilaksanakannya seleksi PKKK di Kutim,” jelasnya.
Seperti diketahui, Pemkab Kutim sudah pernah melaksanakan tiga kali seleksi PKKK. Dari total 7000-an honorer berstatus TKKD yang ada sejak 2021, waktu itu sudah terserap 2000-an orang menjadi PKKK.
Khususnya yang berstatus guru dan tenaga medis. Maka untuk seleksi PKKK terbaru, sesuai usulan BKPSDM Kutim pada saat rakor terkait ASN di Bali belum lama ini, seluruh honorer Kutim yang jumlahnya tersisa 4 303 orang, semuanya diusulkan menjadi PKKK. Seleksinya bakal dilaksanakan dalam dua tahap hingga akhir 2024 ini. (*)


