banner 728x90

Yan Minta Pemkab Tertibkan Perusahaan Yang Langgar Aturan Persentase Tenaga Kerja

Kutimzone.com, Sangatta – Perlindungan tenaga kerja lokal di Kabupaten Kutai Timur telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2022 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam Perda ini, setiap perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur diwajibkan untuk menyerap minimal 80 persen tenaga kerja lokal.

Faktanya, serapan tenaga kerja lokal oleh perusahaan-perusahaan yang ada tidak berjalan sesuai aturan.

Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Yan, menyoroti permasalahan ini. Ia menyebut tenaga kerja lokal adalah alasan Perda itu lahir.

“Dalam Perda itu sudah sangat jelas bahwa ini untuk melindungi tenaga kerja lokal kita, di mana minimal 80 persen tenaga kerja harus berasal dari Kutai Timur. Namun, kenyataannya, bahkan mencapai 20 persen pun tenaga kerja lokal belum terpenuhi,” ungkap Yan saat dihubungi via telepon.

Yan menekankan pentingnya tindakan nyata dalam menegakkan peraturan ini. Pemkab memiliki kebijakan di atas kertas tanpa implementasi yang efektif tidak akan membawa perubahan yang diinginkan.

Ia juga menggarisbawahi bahwa kerjasama antara pemerintah, lembaga legislatif, dan eksekutif sangat diperlukan untuk menindaklanjuti pelanggaran terkait ketentuan ini.

“Harus ada kerja sama yang baik antara pemerintah, legislatif, dan eksekutif. Semua pihak harus bekerja bersama, dan tidak boleh ada yang mengabaikan aturan ini,” pintanya.

Selain itu, pengawasan yang ketat dan tindakan tegas terhadap pelanggaran peraturan tersebut menjadi langkah yang diperlukan untuk melindungi hak tenaga kerja lokal. Selain itu, Pemkab harus memastikan peluang kerja yang adil bagi masyarakat setempat.

Dengan demikian, peraturan tersebut dapat berfungsi sebagai instrumen yang efektif untuk mempromosikan kesejahteraan tenaga kerja di Kutim.

Perjuangan untuk melindungi tenaga kerja lokal di Kutai Timur masih panjang, tetapi dengan tindakan nyata dan kerjasama lintas sektor, harapan akan terwujudnya perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja lokal semakin mendekat.

“Harus ada kerja nyata, jangan hanya slogan atau janji-janji saja. Harus benar-benar diimplementasikan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *