
Kutimzone.com,Sangatta – Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan menyoroti polemik tapal batas Kampung Sidrap. Polemik ini masih terus bergulir, menciptakan ketegangan antara Pemerintah Kota Bontang dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Wilayah yang menjadi sorotan ini menjadi perhatian utama sebagian besar masyarakat, namun keputusan untuk menentukan kepemilikan wilayah belum menemui titik temu.
Dalam aturan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tentang Penentuan Batas Wilayah Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara, wilayah Kampung Sidrap secara administratif berada di bawah Kabupaten Kutim. Namun, Pemerintah Kota Bontang tetap menginginkan wilayah tersebut menjadi bagian dari kota mereka.
“Sesuai dengan apa yang disampaikan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Ketua DPRD Kutim Joni, kami tetap mempertahankan wilayah Sidrap,” ujar Arfan saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (20/7/2023).
Dalam upaya mempertahankan wilayah tersebut, Pemkab Kutim dan DPRD telah sepakat untuk tidak menyerahkan wilayah Kampung Sidrap. Mereka menegaskan bahwa aturan yang sudah ditetapkan menjadi landasan kuat dalam menentukan kepemilikan wilayah.
“Terkait dengan hal ini, kami sudah mengadakan paripurna dan dengan tegas kami menolak usulan ini,” tegas Arfan.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman juga telah menegaskan komitmen untuk membangun wilayah tersebut. Rencananya, Kampung Sidrap akan dimekarkan dari Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, sebagai bagian dari upaya pembangunan wilayah tersebut. Namun, pemekaran tersebut harus memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan, termasuk peningkatan sarana dan prasarana umum yang didukung oleh DPRD Kutim.
Arfan mengakui bahwa Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, merupakan wilayah daerah pemilihan (dapil) II, yang menjadi wilayah prioritas perhatian Ketua DPC Partai Nasdem Kutim. Namun, dalam merealisasikan aspirasi masyarakat, terdapat beberapa kendala, seperti sebagian masyarakat di wilayah Kampung Sidrap yang juga merupakan penduduk Bontang, serta sebagian wilayah tersebut yang berada dalam kawasan Taman Nasional Kutai (TNK). Akibatnya, alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak dapat mencakup wilayah tersebut.
Meski demikian, Pemerintah dan DPRD Kutim tetap komitmen untuk memberikan perhatian pada masyarakat Kampung Sidrap dengan tetap mengedepankan prinsip kepatuhan pada aturan yang berlaku.
“Tentu, kita akan tetap membangun Kampung Sidrap, karena wilayah itu merupakan bagian dari Kutim,” tandas Arfan.
Polemik tapal batas Kampung Sidrap ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Semoga, melalui dialog dan musyawarah yang konstruktif, pihak-pihak terkait dapat mencapai kesepakatan yang adil dan menguntungkan bagi seluruh masyarakat yang terlibat. Wilayah ini memiliki potensi besar dalam pengembangan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga penting bagi semua pihak untuk mencari solusi terbaik demi kemajuan bersama.(adv/dprd)
