Kutimzone.com, Sangatta – Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT Kobexindo Cement mendapat sorotan dari Anggota DPRD (Legislator) Kutai Timur (Kutim) Yan. Pasalnya, perusahaan itu telah melanggar aturan terkait jumlah minimum TKA yang bisa diserap.
Menurut data terbaru, jumlah TKA yang bekerja di perusahaan tersebut mencapai 105 orang, sementara jumlah tenaga kerja lokal (TKL) hanya 260 orang. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kebijakan perusahaan dan pengawasan pemerintah terhadap perlindungan tenaga kerja lokal.
“Ini masalah kepengawasan juga masalah pemerintah dalam melaksanakan perlindungan kepada tenaga kerja lokal,” ucap Yan saat dikonfirmasi via telepon, Rabu, 1 November 2023.
Yan juga mengaku prihatin atas masalah ini, mengingat regulasi yang mengatur penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia menyebutkan bahwa perusahaan seharusnya mengikuti aturan 20 persen TKA dan 80 persen TKL.
Selain itu, Yan juga menyebut peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan tenaga kerja telah dibuat. Namun terdapat kelemahan dalam penegakan aturan dan seringnya terjadi pelanggaran.
“Kelemahan lainnya terkait dengan Peraturan bupati (Perbup) yang seharusnya mendukung pelaksanaan Perda tersebut, tetapi hingga saat ini Pergub tersebut belum diterbitkan,” katanya.
Menurut Yan, perusahaan ini berada di bawah wewenang Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), yang juga bertanggung jawab atas perekrutan tenaga kerja lokal.
Namun, ia merasa bahwa sebelum Pergub diterbitkan, pelaksanaan Perda perlindungan tenaga kerja mungkin sulit dilaksanakan secara maksimal.
Tambahan informasi, PT Kobexindo Cement adalah perusahaan asal cina yang telah berinvestasi besar di Kutai Timur dengan produksi semen yang berlokasi di dua kecamatan, yaitu Bengalon dan Kaliorang. Namun, ketidakpatuhan perusahaan terhadap aturan penggunaan TKA telah mendapat sorotan dari masyarakat.
Masalah yang disoroti banyak pihak ini mesti diatensi pemerintah. Termasuk, memastikan langkah yang tepat dalam waktu yang cepat.


