Kutimzone.com, KUKAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mendukung Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diinisiasi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Hal ini ditunjukkan dengan menfasilitasi penyuluhan dan sosialisasi untuk aparat desa, tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap.
Pemkab Kukar juga telah berkomitmen dengan bekerjasama dengan kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) untuk mendata masyarakat yang memiliki tanah belum bersertifikat.
Hal ini diungkapkan Bupati Kukar, Edi Damansyah saat menyerahkan sertifikat tanah dari Program PTSL untuk warga Kelurahan Maluhu Tenggarong, Senin (4/3/24) malam di sasana Krida Bhakti halaman kelurahan.
“Semoga bidang tanah yang telah selesai disertifikati akan memberi manfaat yang seluas-luasnya untuk kesejahteraan,” ungkapnya.
Bupati mengatakan PTSL adalah program yang dilaksanakan dalam rangka percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel.
PTSL ini kata Edi salah satu kuncinya adalah pemilik tanah yang melengkapi persyaratannya.
Untuk itu ia mengapresiasi kepada pemilik tanah, kelurahan dan tentunya BPN/ATR Kukar sehingga terbit sertifikat yang dibagikan pada kesempatan itu.
Edi menambahkan hal ini merupakan dorongan akses ekonomi untuk warga, misalnya dijadikan agunan.
“Jika mendesak silakan dijadikan agunan. Tapi kami Pemkab Kukar memiliki Kredit Kukar Idaman tanpa agunan, ini bisa dimanfaatkan petani nelayan dan UMKM,” ujarnya.
Sementara Kepala BPN/ATR Kukar Aag Nugraha mengatakan bahwa pada 2023, di Kukar terbit sertifikat 27.873 bidang.
Hal tersebut membawa pihaknya mendapatkan penghargaan dari Kanwil Provinsi Kaltim atas penerbitan terbanyak se-Kaltim.
Sedangkan untuk yang diserahkan di Maluhu pada kesempatan tersebut yakni 747 bidang.
“Bagi yang masih belum, silakan Lurahnya sampaikan ke kami,” tutupnya.(*)


