banner 728x90
Berita  

Oknum ASN di Kutim Diduga Terlibat Kampanye Berujung Dilaporkan ke Bawaslu

Bawaslu Kutim menerima laporan pelaanggaran netralitas ASN. (Istimewa)

Kutimzone.com, Kutai Timur – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kutai Timur menerima laporan dari Tim Hukum dan Advokat Ardiansyah-Mahyunadi (Army), terkait dugaan salah satu oknum ASN di Desa Pengadan, Kecamatan Karangan yang terlibat dalam kegiatan Jalan Sehat salah satu paslon. Tim Hukum dan Advokat Army menilai tindakan oknum itu sebagai pelanggaran netralitas ASN.

Pelapor melampirkan sejumlah foto dan flashdisk berisi dokumen gelagat pelaku.

“Yah, pada hari Kamis 19 september, salah seorang perangkat daerah yang mana merupakan seorang PNS/ASN, yakni oknum yang diketahui berinisial (MD), ikut serta dalam acara jalan santai salah satu paslon, bertempat di Desa Pengadan Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur, diduga oknum tersebut melanggar netralitas dalam pilkada 2024, yang secara terang-terangan mendukung paslon,” ujar Koordinator Tim Hukum dan Advokat Army, Abdul Karim di Kantor Bawaslu Kutim, Jumat, 20 September 2024.

Berdasarkan keterangannya, pelaku terjerat Pasal 2 huruf F Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menjelaskan bahwa penyelenggaraan kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas asas. Adapun netralitas disini adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.

Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kutim, Musbah Ilham menerima laporan tersebut. Ia menyebut laporan itu juga telah disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan terkait.

“Kemarin, memang sudah ada laporan juga dari Panwaslu Kecamatan Karangan dengan 2 laporan masuk dengan kasus yang sama. Saat ini tugas ini sudah dijalankan oleh panwaslu kecamatan terkait data bukti, keterangan pelaku, ketika pelaporan tersebut terpenuhi kriterianya. Kami sebagai bawaslu kabupaten, akan mendampingi prosesnya. Ujungnya nanti tetap ke Bawaslu Kabupaten. Laporan tetap kami terima, dan akan dirapatkan di pleno,” terang dia.

Dirinya mengatakan bahwa rangkaian kasus dan langkah-langkah proses pelaporan ini akan segera ditanggapi dan dikawal sebagai tindak lanjut rapat koordinasi Panwaslu Kecamatan dengan Divisi Penanganan pelanggaran Bawaslu Kutim, untuk diteruskan ke Dinas terkait.

“Yang jelas bawaslu tetap mengawal kasus ini. Hasil dari penelusuran Panwaslu Kecamatan, akan ditindaklanjuti, kemudian diteruskan ke dinas terkait. Mengingat Dinas terkait lah yang punya wewenang untuk memutuskan,” tutup dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *