banner 728x90

Limbah BCM Mengganggu Warga, DPRD Beri Waktu Seminggu untuk Selesaikan

Bontang – Bontang City Mal (BCM) yang telah beroperasi sejak 2023 lalu, masih belum mengantongi Surat Layak Operasi (SLO) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal ini disebabkan oleh persoalan limbah yang dikeluhkan warga RT 24 dan RT 25 Kelurahan Tanjung Laut.

Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina mengatakan, manajemen BCM tidak bisa mendapatkan SLO jika persoalan limbah tersebut belum terselesaikan.

“Bagaimana mau dapat SLO kalau persoalan limbah masih belum ditindak lanjuti. Yang terganggu bukan hanya pengunjung saja. Melainkan warga juga. Kami kecolongan terhadap pengawasan ini,” ungkapnya.

Sejauh pantauan lokasi, aroma limbah yang tak sedap berasal dari area parkir besmen BCM. Di lokasi tersebut terdapat parit yang memiliki lebar sekira 20 sentimeter dan memiliki kedalaman 5 sentimeter. Sedangkan, sedimen yang menumpuk melebihi diameter parit.

“Ketika air itu tumpah, otomatis endapan hitam di bawah itu naik. Nah itu yang membuat baunya muncul,” jelasnya.

Oleh sebab itu, ia meminta Manajemen BCM untuk segera menyelesaikan persoalan limbah baik di area parkir maupun di permukiman warga.

“Makanya kami beri waktu seminggu untuk menyelesaikan semua ini. Kalau tidak kami akan ambil tindakan tegas lainnya,” tegasnya.

“Kami menyarakan Manajemen BCM untuk mengolah air limbah menjadi sesuatu yang bermanfaat, sehingga tidak terbuang sia-sia,” tuturnya.

“Tugas kami hanya mengawasi dan merekomendasikan saja. Sebab, BCM itu dibawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *