Bontang – Komisi I DPRD Bontang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), BPJS Kesehatan, dan pihak rumah sakit swasta di Kota Bontang pada Senin (4/12/2023). Rapat tersebut membahas sistem rujukan BPJS Kesehatan yang dinilai bermasalah.
Ketua Komisi I DPRD Bontang, Muslimin, mengungkapkan bahwa rapat ini digelar sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes) ke rumah sakit.
“Sudah banyak keluhan dari masyarakat, termasuk beberapa anggota dewan yang mengalami kesulitan mendapatkan pelayanan di rumah sakit karena tidak melampirkan rujukan sebelumnya,” ungkap Muslimin.
Ia menyoroti perluasan antrean di fasilitas kesehatan dan menekankan perlunya penyesuaian proporsional oleh pemerintah dan BPJS untuk meningkatkan efektivitas pelayanan.
Kabid Pelayanan Masyarakat Dinkes Bontang, Akhmad Hamid, menjelaskan bahwa pelayanan di faskes pemerintah tetap berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan. Namun, ia mengakui adanya keluhan masyarakat yang perlu dievaluasi.
Terkait antrean berobat, Hamid menegaskan bahwa masalah tersebut disebabkan kurangnya pemahaman masyarakat terkait pengambilan nomor urut secara online melalui mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperkenalkan pemerintah.
“Kami akan meningkatkan sosialisasi terkait penggunaan mobile JKN,” tambahnya.
Kepala BPJS Kota Bontang, Laliy Sumiati, sejalan dengan Hamid, menyoroti kurangnya pemahaman masyarakat terhadap fungsi aplikasi JKN. Ia berharap pemerintah dapat membantu memperluas pemanfaatan aplikasi tersebut untuk mengatasi masalah pelayanan.
“Ini persoalan masyarakat belum banyak memahami fungsi aplikasi JKN ini,” ujar Laliy.
Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD Bontang meminta pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk segera mengatasi masalah-masalah yang menghambat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Mereka juga mendorong peningkatan sosialisasi terkait fungsi aplikasi JKN.
“Kami berharap masalah ini dapat segera diselesaikan agar masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan dengan mudah dan cepat,” pungkas Muslimin
Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Bontang dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), BPJS Kesehatan, dan pihak rumah sakit swasta di Kota Bontang, ada beberapa faktor yang berkontribusi terhadap masalah sistem rujukan BPJS Kesehatan di Bontang.
Pertama, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap fungsi aplikasi mobile JKN. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengambil nomor antrean berobat secara online, sehingga mereka tidak perlu datang ke faskes terlebih dahulu. Namun, banyak masyarakat yang belum mengetahui fungsi aplikasi ini sehingga mereka tetap datang ke faskes untuk mengambil nomor antrean.
Kedua, perluasan antrean di fasilitas kesehatan. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya jumlah peserta BPJS Kesehatan di Bontang. Pada tahun 2023, jumlah peserta BPJS Kesehatan di Bontang mencapai 225.000 orang, meningkat dari 175.000 orang pada tahun 2022.
Ketiga, belum adanya penyesuaian proporsional oleh pemerintah dan BPJS Kesehatan. Pemerintah dan BPJS Kesehatan perlu melakukan penyesuaian proporsional antara jumlah peserta BPJS Kesehatan dengan jumlah fasilitas kesehatan yang tersedia. Hal ini penting untuk memastikan bahwa peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses layanan kesehatan dengan mudah dan cepat.



