Kutimzone.com, Sangatta – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Aswadi mewanti-wanti PJ Bupati agar tak melakukan penggantian pejabat (mutasi) di lingkup pemerintahannya. Menurutnya, larangan penggantian pejabat itu sesuai dengan aturan yang berlaku, kecuali jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
“Dalam Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu jelas menyebutkan, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” ucap Aswadi, pada Kamis, 28 Maret 2024.
Lebih lanjut, kata dia, pihaknya yang bertanggung jawab dalam peneyelenggaraan Pemilu telah mempersiapkan hal-hal teknis menjelang Pilkada 2024. Dia juga mengaku telah menyurati Bupati dan menghimbau agar mematuhi ketentuan maupun peraturan sebagaimana dimaksud.
“Benar, pertanggal 23 Maret 2024 lalu kita telah menyurati Bupati Kutai Timur dan menghimbau agar tidak melakukan penggantian pejabat atau mutasi pada pemilihan kepala daerah tahun 2024 mendatang ini,” tuturnya.
Selain menghimbau agar Bupati tidak melakukan penggantian pejabat, Bawaslu Kutai Timur sebut Aswadi juga turut menghimbau agar kepala daerah tidak menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.


