banner 728x90

Keterbukaan Informasi, Pilar Utama untuk Pemerintahan Bersih di Kutim

Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Badan Publik dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2024. (Istimewa)

Kutimzone.com, Sangatta – Di tengah upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) semakin serius dalam memenuhi standar keterbukaan informasi publik. Pada Selasa, 10 November 2024, Kabupaten Kutim menggelar Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Badan Publik dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2024.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur ini berlangsung di Ruang Rapat Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutim.

Dalam acara tersebut, Penjabat Sementara (PjS) Bupati Kutim, Agus Hari Kesuma (AHK), memimpin presentasi terkait kepatuhan badan publik di Kabupaten Kutim terhadap standar keterbukaan informasi. Dengan tegas, AHK menyatakan bahwa transparansi adalah fondasi dari pemerintahan yang bersih dan melayani. Ia mengatakan, “Kami terus berupaya mematuhi semua standar yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi. Keterbukaan informasi adalah langkah awal untuk membangun kepercayaan masyarakat.”

Apresiasi juga disampaikan AHK kepada Komisi Informasi Provinsi Kaltim atas dukungan dan bimbingan yang telah diberikan selama ini. Dalam kesempatan itu, ia pun mengungkapkan bahwa visitasi ini menjadi momentum untuk mendorong semua pihak, mulai dari Pemerintah Kabupaten, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, hingga RSUD Kudungga dan Pengadilan Agama, agar lebih meningkatkan kualitas keterbukaan informasi.

“Kami berharap bahwa upaya yang telah kami lakukan dapat memberikan hasil yang optimal dalam penilaian Monev tahun ini. Lebih dari itu, kami berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kinerja pelayanan publik di Kutai Timur, khususnya dalam aspek keterbukaan informasi,” tegas dia.

Ketua Komisi Informasi Kaltim, Imran Duse, dalam wawancaranya dengan awak media Pro Kutim menjelaskan bahwa tujuan dari visitasi ini adalah untuk mengevaluasi kesesuaian data yang telah disampaikan oleh badan publik.

“Selain Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, kami juga akan melakukan visitasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD Kudungga, dan Pengadilan Agama,” kata Imran.

Lebih lanjut, Imran menambahkan bahwa presentasi yang disampaikan oleh pimpinan tertinggi badan publik, seperti PjS Bupati, merupakan bagian dari ketentuan penilaian yang dapat memberikan nilai maksimal. Metode penilaian yang digunakan dalam Monev ini adalah Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang merupakan penilaian mandiri untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap standar keterbukaan informasi dan keamanan data.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Kepala Diskominfo Staper Kutim, Ronny Bonar Siburian, dan Sekretaris Diskominfo Staper, Rasyid. Dengan kehadiran mereka, diharapkan kolaborasi antar instansi semakin efektif dalam meningkatkan pelayanan informasi publik.

Dalam era informasi yang semakin terbuka dan canggih, kegiatan seperti ini sangat penting untuk menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menyajikan informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat. Keterbukaan informasi diyakini dapat menciptakan pemerintahan yang bersih, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mendorong pembangunan daerah yang lebih baik.

Dengan demikian, Kabupaten Kutai Timur tidak hanya berupaya memenuhi kewajiban legal tetapi juga membangun reputasi sebagai daerah yang peduli terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Di ujungnya, upaya ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan memperkuat hubungan antara keduanya. Ini adalah langkah nyata menuju pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Kutai Timur. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *