Kutimzone.com, Sangatta – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Joni menyoroti penghapusan tenaga honorer di lingkup Pemkab. Menurutnya, perlu dilakukan pengkajian mendalam, sebab instansi pemerintah masih butuh.
Ia menilai, kebijakan tersebut berpotensi merugikan banyak pihak.
“Penghapusan tenaga honorer tidak bisa dihilangkan begitu saja,” ucapannya kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Dipaparkannya, kebutuhan tenaga honorer saat ini diakui diperlukan mengingat Wilayah Kabupaten Kutai Timur membentang cukup luas. Ini artinya kebutuhan terus akan meningkat seiring reformasi dan kebijakan pemerintah yang lebih baik.
“Untuk di Kutim sendiri, honorer masih dibutuhkan. Kalau honorer dihapus, ini berarti banyak yang tidak akan menerima gaji lagi, karena honorer hanya diatur dalam kebijakan di instansi,” ungkap Joni.
Ia mereferensikan honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), di mana PPPK memiliki jaminan gaji dan aturan yang lebih jelas.
Pada praktiknya, banyak tenaga honorer berperan sebagai pengganti sementara, mirip dengan magang, dan jika kebutuhan akan tenaga pengajar mendesak, yang diprioritaskan adalah tenaga lulusan tenaga kerja kontrak daerah (TK2D).
“Untuk TK2D kan ada surat keputusannya, jadi aman saja,” ujarnya.
Menurut dia, Penghapusan tenaga honorer dapat berpolemik mengingat efek domino dan hajat orang banyak bergantung pada pekerjaan tersebut.
Joni meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengevaluasi lebih terhadap kebijakan ini, terutama dalam konteks kebutuhan di Daerah seperti Kutim yang masih mempekerjakan tenaga honorer untuk mendukung sektor pendidikan dan kesehatan.
Sebagai informasi, Tenaga honorer di instansi pemerintah resmi dihapus pada 2024 mendatang. Instansi juga dilarang untuk merekrut honorer baru untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN).
Keputusan ini berdasarkan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) 31 Oktober lalu. Beleid itu menyebut tenaga non-ASN harus ditata. Penataan pegawai honorer itu dibatasi paling lambat hingga Desember 2024.


