Kutimzone.com, Sangatta – Pelabuhan Kenyamukan dan KEK Maloy di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diharapkan dapat menjadi salah satu pintu gerbang utama perekonomian daerah. Namun, hingga saat ini, optimalisasi kedua pelabuhan tersebut masih belum sepenuhnya tercapai.
Anggota Komisi C DPRD Kutim Jimmy menyoroti kendala yang masih dihadapi oleh kedua pelabuhan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa meskipun pengelolaan Pelabuhan Kenyamukan telah diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah, diperlukan perubahan regulasi dan keterlibatan lembaga profesional di bidang transportasi kelautan.
“Regulasi yang mendukung operasional pelabuhan memerlukan lembaga atau badan usaha yang memiliki keahlian di bidang transportasi kelautan. Ini perlu didesak agar terwujud secepat mungkin,” tegasnya beberapa waktu lalu.
Jimmy juga menyoroti Perusahaan Daerah (Perusda) yang ada, menekankan perlunya revitalisasi sebelum mencari mitra usaha.
“Perusda yang ada perlu disehatkan terlebih dahulu sebelum mencari mitra usaha di bawah naungan Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Partner yang diambil sebaiknya berasal dari daerah-daerah lain yang telah terbukti berhasil dalam pengelolaan pelabuhan,” paparnya.
Selain itu, dalam kunjungan Komisi C ke Pelabuhan Probolinggo, Jimmy melihat bahwa status pelabuhan di sana sebanding dengan Pelabuhan Kenyamukan dan Maloy.
“Artinya, daerah kecil seperti di provinsi Jatim juga memiliki pelabuhan yang dikelola secara efisien. Mungkin dalam skala kecil, moda transportasi penumpang dapat dikelola oleh pemerintahan daerah,” jelasnya.
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa perubahan ini bukan hanya mengenai optimalisasi pelabuhan di Kutim tetapi juga menciptakan kolaborasi yang efektif dengan daerah lain, memanfaatkan pembelajaran dari pengelolaan pelabuhan yang sukses di berbagai wilayah.
Dirinya mengatakan bahwa kendala utama yang dihadapi oleh Pelabuhan Kenyamukan dan KEK Maloy adalah regulasi yang belum mendukung. Ia menilai bahwa regulasi yang ada saat ini masih bersifat umum dan tidak spesifik untuk pelabuhan.
“Regulasi yang ada saat ini belum mampu memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi investor yang ingin berinvestasi di bidang pelabuhan,” katanya.
Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah pusat untuk segera melakukan perubahan regulasi yang mendukung operasional pelabuhan. Perubahan regulasi ini perlu melibatkan lembaga atau badan usaha yang memiliki keahlian di bidang transportasi kelautan.
Selain regulasi, ia juga menyoroti pentingnya revitalisasi Perusda yang ada. Ia menilai bahwa Perusda yang ada saat ini masih belum mampu mengelola pelabuhan secara efektif.
“Perusda yang ada perlu disehatkan terlebih dahulu sebelum mencari mitra usaha. Partner yang diambil sebaiknya berasal dari daerah-daerah lain yang telah terbukti berhasil dalam pengelolaan pelabuhan,” ujarnya.
Jimmy juga menilai bahwa perlu adanya kolaborasi yang efektif antara Kutim dengan daerah lain dalam pengelolaan Pelabuhan Kenyamukan dan KEK Maloy. Ia mencontohkan Pelabuhan Probolinggo yang dikelola secara efisien oleh pemerintah daerah setempat.
“Meskipun daerahnya kecil, Pelabuhan Probolinggo dapat dikelola secara efisien. Ini bisa menjadi contoh bagi Kutim,” kata Jimmi.
Optimalisasi Pelabuhan Kenyamukan dan KEK Maloy masih belum sepenuhnya tercapai. Ada beberapa kendala yang dihadapi, antara lain regulasi yang belum mendukung, Perusda yang belum mampu mengelola pelabuhan secara efektif, dan minimnya kolaborasi dengan daerah lain.
Untuk mengatasi kendala tersebut, perlu dilakukan perubahan regulasi yang melibatkan lembaga atau badan usaha yang memiliki keahlian di bidang transportasi kelautan. Selain itu, perlu dilakukan revitalisasi Perusda dan kolaborasi yang efektif dengan daerah lain.


