banner 728x90
ADV, Berita  

Distransnaker Kutim Dorong Hak Pekerja Perempuan di Sektor Sawit

foto Istimewa

KUTAI TIMUR– Perlindungan pekerja perempuan di perkebunan sawit tak cukup berhenti pada slogan kesetaraan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Distransnaker) Kutai Timur menegaskan pentingnya memastikan perempuan memperoleh hak, perlindungan, fasilitas kerja, serta kesempatan berkembang yang setara dalam industri perkebunan kelapa sawit.

Komitmen itu mengemuka dalam Lokakarya Multipihak bertajuk “Suara Setara, Karya Nyata: Mendorong Peran Perempuan dalam Pembangunan dan Mewujudkan Kesetaraan dan Perlindungan Pekerja Perempuan Sawit” yang digelar di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Senin (14/9/2026).

Kegiatan diselenggarakan Distransnaker Kutim bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) yang menjalin kerja sama dengan Yayasan Solidaridad Network Indonesia.

Lokakarya tersebut diikuti perwakilan perangkat daerah, perusahaan perkebunan kelapa sawit, akademisi, serikat pekerja, komite gender, lembaga swadaya masyarakat serta berbagai pemangku kepentingan. Pertemuan diarahkan untuk mempertemukan pandangan sekaligus merumuskan langkah konkret terkait perlindungan pekerja perempuan di lingkungan perkebunan.

Kepala Distransnaker Kutim Sulisman mengatakan sektor kelapa sawit memiliki posisi penting dalam perekonomian Kutai Timur.

Dengan luas perkebunan sekitar 452 ribu hektare dan jumlah tenaga kerja yang besar, perlindungan terhadap pekerja tidak boleh dipandang sebagai persoalan sekunder.

Menurut Sulisman, besarnya aktivitas perkebunan harus diikuti dengan kepastian bahwa pekerja memperoleh hak yang layak. Pekerja perempuan, kata dia, membutuhkan perhatian lebih karena memiliki sejumlah kebutuhan khusus yang harus dipenuhi perusahaan sebagai bagian dari perlindungan ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan, hasil kunjungan lapangan bersama yang dilakukan sebelumnya masih menemukan sejumlah aspek yang membutuhkan pembenahan. Beberapa perusahaan telah membentuk komite gender sebagai ruang komunikasi dan penyelesaian persoalan pekerja perempuan, sementara perusahaan lain masih perlu didorong untuk menyediakan mekanisme serupa.

Sulisman juga menekankan bahwa pengarusutamaan gender harus diterapkan dalam seluruh tahapan ketenagakerjaan. Kesetaraan tidak hanya diukur dari jumlah perempuan yang bekerja, tetapi juga dari akses terhadap pelatihan, penempatan, perlindungan kerja dan peluang peningkatan kapasitas.

“Kesetaraan tidak hanya berbicara mengenai hak di tempat kerja, tetapi juga kesempatan yang sama untuk berkembang,” ujar Sulisman.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pekerja perempuan semestinya tidak hanya mendapat perlindungan ketika menghadapi persoalan di tempat kerja.

Mereka juga perlu memperoleh akses yang sama untuk meningkatkan kompetensi, mengikuti pelatihan dan mendapatkan peluang berkembang dalam struktur pekerjaan.

Sulisman turut memberi perhatian terhadap fasilitas khusus yang berkaitan dengan kebutuhan pekerja perempuan. Perusahaan perlu memastikan tersedianya dukungan bagi pekerja hamil dan menyusui, pelaksanaan hak cuti menstruasi, lingkungan kerja yang aman serta perlindungan dari diskriminasi.

Menurutnya, seluruh aspek tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak pekerja yang seharusnya menjadi perhatian perusahaan. Keberadaan aturan dan kebijakan tidak akan cukup apabila pelaksanaannya tidak dirasakan langsung oleh pekerja di lapangan.

Distransnaker juga mendorong perusahaan agar melibatkan pekerja perempuan dalam program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR/TJSL. Program tersebut diharapkan tidak sebatas kegiatan sosial, tetapi dapat diarahkan untuk memperkuat kapasitas pekerja perempuan melalui pendidikan, pelatihan dan peningkatan keterampilan.

Bagi Sulisman, pemberian kesempatan berkembang menjadi bagian penting dari makna kesetaraan. Perempuan perlu memperoleh ruang yang sama untuk meningkatkan kemampuan dan memperluas peluang kerja, bukan hanya ditempatkan sebagai penerima perlindungan.

Koordinator Program Yayasan Solidaridad Network Indonesia Anton Hidayat menilai upaya perlindungan pekerja perempuan tidak dapat dilakukan hanya oleh satu institusi. Pemerintah, perusahaan, akademisi, serikat pekerja, masyarakat serta mitra pembangunan harus bergerak bersama agar berbagai kebijakan dapat diterapkan secara nyata.

Lokakarya tersebut juga diarahkan untuk menghasilkan rencana aksi multipihak yang memiliki pembagian peran jelas. Empat fokus utama yang dibahas meliputi diseminasi dan pembelajaran, penerapan norma kerja layak yang responsif gender, penyusunan rencana aksi multipihak, serta penguatan sinergi antara DPPPA, Distransnaker, pemerintah provinsi, perusahaan dan serikat pekerja.

Kegiatan itu turut menghadirkan Anggota DPRD Kutim Komisi D Ahmad Sulaiman, Juli Nurdiana dari P2KGPA Universitas Mulawarman, Femmy Macawalang dari DPPPA Kutim serta Yulianti Bandu dari Bidang Pengawasan dan Pembinaan Distransnaker Provinsi Kalimantan Timur sebagai narasumber.

Melalui penguatan peran tersebut, Distransnaker Kutim diharapkan menjadi pengawal utama pemenuhan hak ketenagakerjaan bagi pekerja perempuan. Sementara DPPPA memperkuat perspektif kesetaraan dan perlindungan perempuan, perusahaan dituntut memastikan kebijakan itu benar-benar hidup dalam praktik kerja sehari-hari.(ADV/Kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *