Kutimzone.com, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) telah mengukir prestasi dalam upaya memajukan pemerintahan dan melayani kepentingan masyarakat. Dalam satu periode, mereka berhasil merealisasikan 5 peraturan daerah (perda) dari target 11 perda yang ditetapkan.
Perda, yang merupakan aturan hukum tingkat daerah, dapat berasal dari pemerintah setempat atau dari inisiatif dewan. Menurut Sekretaris DPRD Kutai Timur Juliansyah, ini adalah langkah penting dalam memberikan landasan hukum bagi berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Salah satu perda yang saat ini tengah dalam tahap pembahasan adalah terkait bantuan pesantren. Meskipun masih dalam tahap wacana, perda ini diharapkan dapat diwujudkan pada tahun depan, memberikan dukungan penting bagi lembaga pendidikan agama di Kutim.
Lebih lanjut, Juliansyah mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, ada tiga perda yang akan segera dibahas. Perda itu memuat diskursus Pemberdayaan Perempuan, Pengarusutamaan Gender, serta Perda Pajak dan Retribusi yang baru saja diparipurnakan tahun ini.
“Untuk tahun ini, fokus utama kami adalah mengejar pembahasan Perda Pajak dan Retribusi. Sedangkan untuk tahun depan, pengarusutamaan gender dan perlindungan perempuan dan anak akan menjadi prioritas utama,” kata Juliansyah.
Dewan DPRD Kutim juga menegaskan bahwa pembahasan perda-perda tersebut harus segera diparipurnakan dalam bulan ini. Hal ini menunjukkan komitmen mereka untuk memberikan hukum dan regulasi yang berdampak positif bagi masyarakat setempat.
“Diharapkan, perda yang dihasilkan akan memberikan manfaat nyata dan memajukan Kutai Timur secara keseluruhan. Kami akan terus bekerja keras untuk mencapai target-target tersebut demi kebaikan masyarakat,” pungkasnya.


