banner 728x90
Berita  

APK di Kutim yang Melanggar Dicopot, Bawaslu Ngaku Sudah Beri Imbauan ke Parpol Bersihkan Mandiri

Foto: Bawaslu Kutim copot APK langgar aturan (Istimewa).

Kutimzone.com, Kutai Timur – Alat Peraga Kampanye (APK) di daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang melanggar aturan pemasangan, dicopot pihak Bawaslu pada Selasa, 9 Januari 2023.

Pencopotan APK itu dilakukan serentak di 18 Kecamatan se-Kabupaten Kutai Timur, bersama dengan Satpol PP beserta Panwaslu Kecamatan hingga Panwaslu Kelurahan Desa.

APK yang dicopot tentunya yang melanggar aturan seperti terpasang di pohon, pemasangannya melintang, disepanjang jalan yang tidak diperbolehkan pemasangan APK.

Serta beberapa pemasangan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggota Bawaslu Kutai Timur Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Musbah Ilham menyampaikan jika sebelumnya Bawaslu Kutai Timur telah meminta agar melakukan penertiban secara mandiri alat peraga kampanye yang melanggar.

Imbauan kepada Pimpinan Partai Politik, Tim kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden, dan Pelaksana Kampanye Calon Perseorangan DPD.

“Selanjutnya jika tidak ditertibkan, maka Bawaslu Kabupaten Kutai Timur bersama Satpol PP dan Panwaslu Kecamatan akan melakukan penertiban APK melanggar,” ujarnya disela-sela pencopotan APK.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Timur, Aswadi juga menyampaikan akan menertibkan baliho kampanye yang dipasang di area terlarang. Seperti tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, lembaga pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah dan baliho kampanye yang di pasang di pohon.

“Masih ditemukan Caleg yang menempelkan atau memaku baliho kampanye di pohon. Padahal hal tersebut dilarang sebagimana diatur pada Pasal 70 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 Tahun 2023 tentang Kampanye,” ujar Aswadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *