Kutimzone.com, Sangatta – Anggota Komisi D DPRD Kutai Timur Agusriansyah, mengungkapkan keprihatinannya terkait pelayanan kesehatan di Rumah Sakit yang masih meminta peserta BPJS untuk menebus obat di luar.
Menurutnya, pelayanan kesehatan di rumah sakit dengan BPJS seharusnya mencakup penyediaan obat, seiring dengan pembiayaan yang sudah sepaket dari pemeriksaan hingga pengobatan.
“Kalau menggunakan BPJS, pemeriksaan sudah sepaket dengan obat. Jadi RS tidak bisa memerintahkan peserta BPJS untuk membeli obat di luar,” ungkapnya baru-baru ini.
Aturan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 28 Tahun 2014, yang memberikan hak kepada pasien BPJS untuk mendapatkan obat yang tercantum dalam formularium nasional (fornas) dengan pembiayaan paket inasibijis (diagnosa penyakit pasien menurut dokter).
Agusriansyah juga menyadari bahwa tidak semua obat generik dan obat paten selalu tersedia di rumah sakit.
Namun, jika ada obat di luar fornas, RS tetap bertanggung jawab untuk menyediakannya.
Kerja sama dengan Kimia Farma, seperti yang telah dilakukan oleh RS Umum Kudungga Kutai Timur, dapat menjadi solusi.
“Seperti di RS Kudungga, mereka sudah berkolaborasi dengan Kimia Farma, sehingga masyarakat bisa mendapatkan obat, dengan tanggung jawab RS,” tambahnya.
Oleh karena itu, Agusriansyah berharap bahwa rumah sakit pemerintah dan swasta lainnya dapat mengikuti jejak RS Kudungga melalui perjanjian kerja sama (MoU) antara RS, Kimia Farma, dan BPJS Kesehatan.
“MoU harus segera dibuat, jangan hanya menawarkan pelayanan BPJS, tapi memerintahkan pasien untuk membeli obat di luar,” tandasnya.
Selain itu, politisi dari Partai PKS ini juga mengingatkan pemerintah daerah, yang sebentar lagi akan mengoperasikan RS Muara Bengkal, untuk mencari peluang kerjasama dengan pengusaha agar bisa membuka cabang Kimia Farma di Muara Bengkal.
“Kimia Farma akan menjadi mitra RS Muara Bengkal dalam menyediakan layanan pengobatan,” tutupnya.
