
Kutimzone.com,Sangatta – Setelah melalui serangkaian tahapan dan pembahasan yang intensif antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), akhirnya tercapailah kesepakatan untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan bersejarah ini terjadi dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Sidang 2022/2023 yang dihadiri oleh lebih dari 20 anggota DPRD bersama Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, serta Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang di Ruang Utama DPRD Kutim, Kamis (27/7/2023).
Joni, selaku pimpinan rapat paripurna, menyampaikan bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan laporan resmi tentang pelaksanaan keuangan daerah yang diajukan oleh bupati kepada DPRD sebagai bagian akhir dari siklus pelaksanaan anggaran.
Laporan pertanggungjawaban ini berisi informasi tentang realisasi pelaksanaan APBD, yang menjadi tolok ukur evaluasi DPRD terhadap kebijakan pemerintah dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Proses penggodokan Raperda ini telah melibatkan Panitia Khusus (Pansus) bersama pemerintah dan instansi terkait dalam beberapa pertemuan yang konstruktif,” ujar ketua DPRD ini.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Pansus dan pemerintah atas upaya yang telah dilakukan dalam membahas hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga Raperda ini akhirnya dapat sah menjadi Perda.
“Berpegang pada hasil laporan pemeriksaan BPK, maka Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim telah mematuhi aturan pengelolaan keuangan yang berlaku,” lanjutnya.
Ketua Pansus Raperda Pelaksanaan APBD 2022, Sayid Anjas, kemudian melaporkan hasil dari pembahasan yang telah dilakukan. Sayid mengungkapkan bahwa proses pembahasan Raperda ini berlangsung selama kurang lebih satu bulan.
Dalam hasilnya, terungkap bahwa nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2022 mencapai Rp 1,5 triliun dan sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK.
Namun, meskipun Pemerintah Kabupaten Kutim mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, Pansus menyampaikan sebanyak 26 rekomendasi untuk diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutim. Rekomendasi tersebut mencakup berbagai aspek, seperti administrasi, pengembalian dana, dan pelaksanaan program.
Sayid Anjas menyampaikan harapannya agar rekomendasi tersebut dapat diimplementasikan dengan baik oleh Pemkab Kutim demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
“Ada 26 rekomendasi baik dari administrasi, pengembalian dana serta pelaksanaan program,” tandasnya.
Dengan pengesahan Raperda APBD Kutim 2022 menjadi Perda, diharapkan akan membuka berbagai peluang dan dukungan untuk pembangunan lebih lanjut serta peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Kutai Timur. Semoga langkah positif ini dapat menjadi landasan yang kuat untuk mencapai perubahan yang lebih baik di masa mendatang.(adv/dprd)


