banner 728x90

Samsun Desak Investigasi Dugaan Pencemaran Minyak Kukar

Foto udara lokasi pengeboran sumur LSE-P715 milik PT PHSS di Sanga-sanga, Kukar. (Dok. JATAM Kaltim)
Foto udara lokasi pengeboran sumur LSE-P715 milik PT PHSS di Sanga-sanga, Kukar. (Dok. JATAM Kaltim)

Samarinda – Dugaan pencemaran minyak di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mencuat dan memicu keprihatinan di kalangan legislatif. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Samsun, menyampaikan pernyataan tegas dengan meminta investigasi segera terhadap dugaan tersebut dan menegaskan tanggung jawab Pertamina sebagai satu-satunya perusahaan yang berwenang menambang minyak di wilayah itu.

“Kalau memang terjadi pencemaran itu pasti karena Pertamina. Tentu harus segera ambil tindakan, jangan sampai terjadi hal itu,” ujarnya dengan nada keras saat diwawancarai pada Senin (23/6/2025) di Pendopo Odah Etam, Samarinda.

Pernyataan Samsun muncul di tengah kekhawatiran masyarakat atas dampak eksplorasi dan produksi minyak bumi terhadap lingkungan sekitar. Ia mengingatkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan instansi terkait harus segera turun tangan memverifikasi laporan masyarakat. Namun demikian, langkah pertama dan utama tetap berada di tangan Pertamina sebagai operator tunggal sektor migas di Kukar.

“Sebelum itu harusnya Pertamina, karena pencemaran minyak itu ya tidak ada dari perusahaan lain, karena yang diperbolehkan menambang minyak itu kan Pertamina,” ujarnya kembali menegaskan.

Ia juga membuka kemungkinan pemanggilan pihak-pihak terkait dari Pertamina jika hasil investigasi membuktikan adanya kelalaian atau pelanggaran. Menurutnya, siapapun yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban secara terbuka.

“Tentu kalau ditanya ada pimpinan yang dipanggil, bisa saja. Karena siapapun harus bertanggungjawab atas segala situasi…” lanjutnya.

Sebagai anggota Komisi III DPRD Kaltim dan legislator dari dapil Kukar, Samsun menilai bahwa insiden pencemaran lingkungan seperti ini berpotensi merusak ekosistem, mengancam kesehatan masyarakat, dan merugikan keberlangsungan program pembangunan yang tengah berjalan.

Ia juga menuntut agar hasil investigasi dari Pertamina diumumkan secara terbuka kepada publik, termasuk langkah remediasi yang akan ditempuh. “Publik berhak tahu hasil pengecekan dan upaya remediasi yang dilakukan,” katanya.

Menurut Samsun, penegakan hukum dan pemulihan lingkungan harus dilakukan sejalan dan tidak boleh tunda. Bila ditemukan pelanggaran, maka tindakan hukum terhadap perusahaan menjadi keharusan, agar ada efek jera dan insiden serupa tidak terulang.

“Segera investigasi, segera ambil tindakan. Kalau perlu panggil pimpinan Pertamina. Ini soal tanggung jawab lingkungan dan kesehatan masyarakat Kukar,” tutupnya dengan nada serius. (ADV).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *