Samarinda – Program kuliah gratis atau “GratisPol” yang dijanjikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kepada masyarakat dipastikan tetap akan dilaksanakan. Hal itu ditegaskan oleh anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, meskipun pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah serta dasar regulasi hukum yang berlaku.
“GratisPol itu janji kepada daerah dan rakyat. Jadi, kalau ditanyakan apakah jadi? Ya, jadi,” ujar Sarkowi, Rabu (18/6/2025).
Meski demikian, politisi Partai Golkar itu menekankan bahwa pelaksanaan program harus realistis. Pemerintah provinsi harus menghitung terlebih dahulu kemampuan keuangan daerah agar tidak membebani anggaran secara berlebihan.
“Kita harus hitung dulu kapasitas fiskal kita, apakah uang yang tersedia cukup atau tidak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sarkowi menjelaskan bahwa terdapat batasan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, di mana pemerintah provinsi tidak memiliki mandat penuh untuk membiayai pendidikan tinggi.
“Kalau dari sisi regulasi, pemerintah provinsi sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk membiayai pendidikan tinggi secara penuh. Itu kewenangan pemerintah pusat,” ungkapnya.
Ia membandingkan pelaksanaan program kuliah gratis di Papua, yang sepenuhnya dibiayai lewat skema Otonomi Khusus (OTSUS) oleh pemerintah pusat. Sementara di Kaltim, pembiayaan penuh oleh provinsi tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa dasar hukum yang jelas.
Namun, karena janji tersebut telah dikomunikasikan kepada masyarakat dan mahasiswa, Sarkowi menegaskan bahwa Pemprov Kaltim tetap harus menjalankan program tersebut, meski dengan berbagai penyesuaian.
“Gubernur sudah janji, otomatis secara regulasi harus ada penyesuaian. Singkatnya, program ini pasti tetap dilaksanakan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa saat ini pelaksanaan GratisPol dimulai secara bertahap, yakni dengan menyasar mahasiswa baru terlebih dahulu. Sementara mahasiswa aktif yang sudah lebih dulu menempuh kuliah akan mulai menerima manfaat pada tahun anggaran 2026.
“Sekarang baru mahasiswa baru dulu yang mendapatkan, sisanya baru menyusul,” tutur Sarkowi.
Di sisi lain, Sarkowi mengingatkan bahwa tidak semua perguruan tinggi bisa mengikuti program ini. Hanya kampus yang terdaftar secara resmi dan legal yang dapat menjadi mitra dalam program bantuan pendidikan tersebut.
“Tidak semua perguruan tinggi bisa ikut program ini, karena ada banyak kampus yang statusnya tidak jelas atau ‘hukum-hukum’. Kalau semua boleh, tentu tidak bisa,” katanya.
Langkah ini, menurutnya, penting untuk memastikan bahwa bantuan pendidikan diberikan secara tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Jadi, tetap ada aturan mainnya, agar tidak terjadi salah perlakuan,” pungkasnya.
Dengan penyesuaian fiskal dan penguatan regulasi, program GratisPol diharapkan tetap bisa menjadi solusi bagi akses pendidikan tinggi yang merata dan adil bagi seluruh masyarakat Kaltim. (ADV).





