Samarinda – Realisasi belanja daerah Kalimantan Timur tahun anggaran 2024 tercatat mencapai Rp20,463 triliun, namun dominasi belanja operasional yang tinggi memantik sorotan tajam dari DPRD. Ketua Pansus LKPJ Gubernur Kaltim, Agus Suwandy, mengingatkan bahwa dominasi kebutuhan rutin menekan ruang fiskal untuk belanja infrastruktur yang lebih strategis.
Dari total belanja tersebut, alokasi belanja operasional mencapai Rp9,336 triliun atau 45,6 persen. Sementara belanja modal hanya Rp4,870 triliun (23,8 persen), belanja tidak terduga Rp64,230 miliar (0,3 persen), dan transfer ke kabupaten/kota Rp6,192 triliun (30,3 persen). Hal ini dipaparkan Agus dalam laporan akhir Pansus yang disahkan dalam Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kaltim, Rabu (11/6/2025) di Gedung B DPRD.
“Dominasi belanja operasional yang tinggi menunjukkan bahwa alokasi untuk kebutuhan rutin pemerintah masih lebih besar dibanding investasi jangka panjang berupa aset dan infrastruktur,” ujarnya saat membacakan laporan.
Menurut Pansus, komposisi belanja modal tahun ini belum memenuhi ambang minimal 40 persen dari total belanja daerah seperti diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dalam rincian lebih lanjut, belanja pegawai mencapai Rp3,225 triliun (15,8 persen dari total belanja), namun mengambil porsi besar dari belanja operasional, yakni 34,5 persen. Adapun belanja barang dan jasa menyerap Rp4,898 triliun atau 52,5 persen dari total belanja operasional.
“Semakin besar alokasi untuk belanja operasional, khususnya kebutuhan perangkat daerah, maka semakin kecil ruang fiskal untuk belanja modal, yang justru sangat penting bagi pembangunan fasilitas publik dan pertumbuhan ekonomi,” sebut Pansus.
Meski demikian, Pansus mengapresiasi capaian serapan anggaran. Dari 34 Perangkat Daerah, 29 di antaranya menyerap anggaran lebih dari 90 persen, dan lima lainnya antara 65–90 persen. Namun, efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran dinilai masih belum optimal.
“Tingginya realisasi belanja tidak menjamin dampak positif jika tidak disertai efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran,” ujar Agus.
Laporan BPK RI juga menjadi perhatian serius. Sebanyak 27 temuan dicatat dalam pengelolaan anggaran, termasuk 19 di bidang belanja. Kekurangan volume pekerjaan ditemukan di berbagai OPD seperti BPBD, DPUPR-PERA, Dinas Sosial, hingga Disperindagkop UKM.
Pansus juga menyoroti pengelolaan beasiswa Kaltim Tuntas dan Stimulan 2024 yang dinilai belum maksimal. Total 62 rekomendasi dikeluarkan BPK atas temuan tersebut.
Sebagai langkah perbaikan, Pansus mendorong evaluasi terhadap Pergub Nomor 6 Tahun 2024 dan meminta agar indikator kinerja keuangan tidak hanya didasarkan pada opini WTP, tetapi juga pada efektivitas sistem pengawasan dan kepatuhan hukum.
“Kami mengusulkan jumlah temuan dan tindak lanjut dijadikan indikator pengelolaan keuangan daerah,” tegas Agus.
Rekomendasi akhir dari Pansus mencakup penerapan insentif dan disinsentif berbasis kinerja, guna mendorong transparansi dan akuntabilitas anggaran di setiap level pemerintahan. (ADV).



