banner 728x90

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Tolak Dokter Umum Lakukan Sesar

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra

Samarinda – Niat baik seringkali bisa menjadi bumerang bila tak disertai kajian matang. Itulah respons keras yang disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, terkait usulan Menteri Kesehatan yang membolehkan dokter umum melakukan operasi sesar di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Sebagai dokter spesialis obstetri dan ginekologi (SpOG), Andi menilai kebijakan tersebut terlalu berisiko dan berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam praktik medis. Ia menyebut operasi sesar bukan prosedur sembarangan, dan hanya bisa dilakukan oleh tenaga medis yang telah menjalani pendidikan spesialis selama bertahun-tahun.

“Sebagai seorang SPOG, ilmu mengenai operasi sesar didapatkan setelah menjalani pendidikan yang panjang, sekitar empat tahun. Jika dokter umum hanya dilatih dalam waktu singkat dan langsung diberi kewenangan untuk melakukan operasi, siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi komplikasi?” ujarnya tegas, Kamis (22/5/2025).

Menurutnya, kendati kebijakan itu bertujuan untuk menjawab kekurangan tenaga medis spesialis di daerah 3T, solusinya justru mengandung risiko besar bagi keselamatan pasien. Ia juga menyoroti minimnya fasilitas medis di wilayah terpencil yang dinilai belum mendukung pelaksanaan operasi sesar secara aman dan profesional.

Dalam pandangannya, pendekatan jangka panjang seperti pemberian insentif menarik bagi dokter spesialis jauh lebih realistis dan aman. Bentuk insentif itu antara lain tunjangan finansial, perumahan layak, fasilitas pendidikan anak, serta alat medis lengkap untuk mendukung praktik profesional.

“Jika fasilitas dan insentif diberikan, dokter-dokter spesialis akan bersedia bekerja di sana. Ini adalah solusi jangka panjang yang lebih realistis dan aman,” ungkapnya.

Untuk jangka pendek, ia menyarankan sistem rotasi dokter spesialis dari rumah sakit besar ke daerah terpencil agar pelayanan medis tetap terjamin tanpa membebani dokter umum di luar kompetensinya.

Lebih lanjut, Andi juga menegaskan pentingnya sosialisasi bahwa semua layanan pemeriksaan kehamilan, termasuk ultrasonografi (USG), telah ditanggung BPJS Kesehatan. Hal ini, menurutnya, perlu dipahami masyarakat agar tidak menghindari pemeriksaan medis karena kekhawatiran biaya.

“Masyarakat harus tahu semua pemeriksaan kehamilan termasuk USG ditanggung BPJS. Tidak perlu keluar biaya besar untuk mendapatkan layanan yang layak,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan agar Kementerian Kesehatan tidak gegabah dalam merumuskan kebijakan strategis, sebab keselamatan pasien adalah aspek yang tak boleh dikompromikan.

“Jika terjadi masalah medis, siapa yang akan bertanggung jawab? Jangan sampai niat baik justru menimbulkan petaka,” pungkasnya. (ADV).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *