banner 728x90

Agusriansyah Ridwan: Pemekaran Sidrap Sah, Kritik Wawali Bontang Tak Etis

Dr.Agusriansyah Ridwan ,S.IP ,M.Si , Wakil Ketua Bapemperda DPRD Prov Kaltim
Dr.Agusriansyah Ridwan ,S.IP ,M.Si , Wakil Ketua Bapemperda DPRD Prov Kaltim

Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Dr. Agusriansyah Ridwan, S.IP., M.Si., menyatakan bahwa langkah Bupati Kutai Timur untuk menjadikan Kampung Sidrap sebagai desa definitif merupakan keputusan yang solutif dan efektif. Ia menegaskan bahwa proses menuju status desa definitif telah direncanakan dan dilaksanakan jauh sebelum adanya putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mediasi antara Pemprov Kaltim, Pemkab Kutim, dan Pemkot Bontang.

Agusriansyah menambahkan bahwa putusan MK tidak menyatakan Kampung Sidrap berada dalam status quo, sehingga tidak ada larangan untuk melanjutkan proses administrasi yang telah berjalan. Menurutnya, pemekaran kampung sidrap menjadi desa adalah hak Pemkab kutim dalam hal ini Bupati Kutai Timur, karena Kampung Sidrap secara administratif berada di bawah kewenangan Pemkab Kutim.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, termasuk dalam hal administrasi kependudukan dan pembangunan infrastruktur,” ujar Agusriansyah.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, mengkritik langkah Bupati Kutai Timur tersebut dan menyarankan agar belajar lebih dalam mengenai tata kelola pemerintahan dan hukum. Menanggapi hal ini, Agusriansyah menyayangkan pernyataan tersebut dan menganggapnya tidak etis antar pemimpin daerah.

“Tadinya saya tidak mau terlalu jauh membahas persoalan terkait, apalagi sekedar mau memberikan pandangan subjektif belaka. Namun Sebagai ketua Tim Pemenangan ARMY sekaligus anggota DPRD Prov Kaltim Sangat terusik dan sangat menyayangkan atas pernyataan Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris yang menyuruh bupati kutim belajar tata kelola pemerintahan, dan hukum pemerintahan. Ini pernyataan seperti anak kecil yang tidak memiliki etika antar pemimpin daerah, terlihat arogan dan tidak tahu diri,” tuturnya.

Ia menilai bahwa Bupati Kutai Timur memiliki rekam jejak yang panjang dalam pemerintahan, termasuk pernah menjabat sebagai pimpinan DPRD, Wakil Bupati, dan kini menjabat sebagai Bupati dua periode.

“Bupati Kutai timur itu jejak rekamnya dalam pemerintahan jauh melebihi dari pengetahuan dan pemahaman wakil walikota bontang , beliau pernah menjadi pimpinan di lembaga DPRD , Wakil bupati 1 periode dan kini menjadi Bupati 2 Periode,” terangnya.

“Seharusnya, Wakil Wali Kota Bontang fokus pada pelayanan kepada warganya dan tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat memperkeruh suasana,” tambahnya.

Agusriansyah juga menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pemekaran Nomor 47 Tahun 1999 dan Permendagri Nomor 25 tentang Tapal Batas, Kampung Sidrap secara sah dan jelas masuk dalam wilayah Kutai Timur. Ia berharap agar proses mediasi yang difasilitasi oleh Pemprov Kaltim dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan solusi yang menguntungkan semua pihak.

“Kampung Sidrap itu bukan wilayah sengketa karena secara aturan dan memiliki legal standing yang kuat wilayah Kab.Kutai Timur , ini kan permohonan yang diajukan untuk kampung Sidrap di berikan ke Pemkot bontang , kok dibilang ada sengketa , ini juga pemahaman yang sangat menggelikan,” tutupnya. (ADV).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *