Kutimzone.com, Sangatta – Kutai Timur kini memiliki payung hukum untuk melindungi warganya dari bahaya kebakaran. Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran resmi disahkan oleh Pemkab Kutim dan DPRD Kutim dalam Rapat Paripurna XVIII, Senin, 11 November 2024.
Sekretaris Kabupaten Kutim, Rizali Hadi, menegaskan bahwa Perda ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebagai pondasi penting dalam pencegahan kebakaran yang efektif dan terstruktur.
“Kami berupaya agar Perda ini benar-benar dapat diterapkan di lapangan, tidak hanya sebagai aturan di atas kertas,” tegas dia.
Penyusunan Perda ini melewati tahapan panjang yang melibatkan berbagai instansi, termasuk Biro Hukum Provinsi dan Kementerian Hukum dan HAM. Berbagai masukan dari akademisi hingga masyarakat umum turut memperkaya isi Perda.
“Ini adalah bentuk kepedulian terhadap kebutuhan riil masyarakat,” kata perwakilan Pansus DPRD Kutim.
Pemkab Kutim berharap dengan adanya Perda ini, seluruh lapisan masyarakat ikut aktif dalam upaya pencegahan kebakaran yang lebih terencana dan efektif. (Rls)


