Kutimzone.com, Kukar – Bertambahnya masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 8 tahun setelah revisi undang-undang desa disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPRI), Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) meminta Kades memaksimalkan kinerjanya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Hal ini diungkapkan Bupati Kukar, Edi Damansyah saat buka bersama para Lurah, Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa (BPD) se-Kukar di Pendopo Odah Etam, Kamis, 4 April 2024.
“Dengan diperpanjang masa jabatan Kades, diharapkan mampu mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera lagi di desanya,” ungkap Edi.
Edi mengklaim penambahan masa jabatan itu memberi kesempatan Kades dalam memaksimalkan kinerjanya. Ia meminta agar masing-masing Kades konsentrasi meningkatkan mutu pelayanan dan memperhatikan kesejahteraan warga.
“Perlu saya ingatkan bahwa Kades dipilih oleh masyarakat, sehingga amanah yang diembannya hendaknya dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” pinta Edi.
Tidak lupa Edi juga mengucapkan terima kasih kepada kades, lurah maupun BPD yang telah menjalin kerjasama yang baik selama ini. Sehingga secara umum, Kukar tetap dalam kondisi yang aman dan tertib serta kondusif selama ini.
“Alhamdulillah keamanan dan ketertiban di Kukar selama ini terjaga cukup kondusif. Selama bulan suci Ramadhan ini, umat muslim dapat menjalankan ibadah dengan baik Semoga kondisi ini bisa terus berlangsung hingga masa mendatang,” ujar Edi. (Rls)
