banner 728x90

Bupati Kutim Perintahkan Seluruh Kepala OPD Kutai Timur Beri IHR Bagi Tenaga Honorer

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat menghadiri kegiatan penyampaian LKPj TA 2023.

Kutimzone.com, Sangatta – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kutim memberikan Insentif Hari Raya (IHR) kepada tenaga honorer.

Pemberian IHR ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi kinerja tenaga honorer atau Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) dalam menjalankan tugasnya.

Namun untuk memberikan IHR ini ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi sebagaimana yang diinstruksikan dalam surat edaran internal lingkup Pemkab Kutim.

“Adapun syaratnya yakni Warga Negara Indonesia (WNI), diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani perjanjian kerja,” jelas Bupati Ardiansyah Sulaiman, Kamis (21/3/2024).

Ardiansyah menjelaskan nantinya pendanaan untuk IHR bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2024.

Di mana nominal IHR yang diberikan kepada pegawai non ASN ini adalah sebesar Rp 1,5 juta.

Ardiansyah meminta agar IHR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja, sebelum tanggal hari raya Idul Fitri 1445 hijriah.

“IHR yang belum dapat dibayarkan sesuai jangka waktu yang ditetapkan, maka IHR dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri,” ucapnya.

Terakhir, ia menyampaikan bahwa anggaran yang diperlukan untuk pembayaran IHR dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2024.

Jika merujuk data BKPSDM Kutim hingga 2024 ini, jumlah TK2D di Kutim mencapai 4303 orang.

Maka apabila setiap orang dialokasikan Rp 1,5 Juta, kemudian dikalikan 4303 orang, maka Pemkab Kutim mesti menyiapkan anggaran khusus IHR sekitar Rp 6 miliar lebih. IHR ini diberikan layaknya tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *