Kutimzone.com, Sangatta – Peraturan Daerah (Perda) Kutai Timur (Kutim) tentang Ketenagakerjaan, yakni Perda yang akan mengatur tentang regulasi dalam merekrut hingga mempekerjakan karyawan akan diperkuat dengan Peraturan Bupati. Saat ini, Perbup penguat Perda Ketenagakerjaan Kutim ini, tengah dibahas oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Terbaru, pihaknya mengadakan rapat untuk menyamakan persepsi, dengan mengundang berbagai pihak terkait. Seperti, APINDO, Serikat Pekerja, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kutim, Bagian Hukum, perwakilan perusahaan pertambangan, perkebunan maupun kehutanan.
Rapat yang mendatangkan narasumber, Ari Hernawan dan tim dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, dipimpin Kepala Disnakertrans Kutim Roma Malau, di Ruang Rapat Disnakertrans Kutim, Jum’at, 29 Februari 2024.
Dalam rapat yang dimulai sejak pukul 09.00 wita hingga pukul 12.00 wita, disimpulkan bahwa masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki.
“Mudah-mudahan melalui diskusi ini, akan bisa menyamakan persepsi. Dan pada akhirnya bisa efektif, berhasil guna dan berdaya guna. Oleh karena itu, saya sangat apresiasi, ketika Disnakertrans Kutim ini mengundang dari berbagai stakeholder dalam rapat ini,” tutur Ari Hernawan, saat ditemui usai rapat.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa kedatangan dirinya bersama tim adalah mereview saja, agar Perbup itu nanti akan memenuhi teknik pembuatan peraturan perundang-undangan, sehingga akan betul-betul efektif dan memenuhi persyaratan.
“Ada beberapa hal yang perlu dibenahi, tugas kami adalah membenahi supaya nanti ketika menjadi Perbup betul-betul efektif. Karena mulai dari judul, sampai penutup, ada hal-hal yang perlu perbaiki, terutama dalam pemilihan redaksi. Karena dari sisi hukum, itu bisa menimbulkan penafsiran yang berbeda, takutnya akan menimbulkan perselisihan industrial yang disebabkan perbedaan,” papar Ari.
Senada, Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau mengakui bahwa, masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki, di dalam Peraturan itu. Sehingga masih diperlukan pertemuan sekali untuk membahas dan memperbaiki rencana peraturan yang akan diturunkan menjadi Perbup itu.
“Untuk masukan dari APINDO dan serikat buruh, masih perlu satu kali lagi pertemuan. Sehingga nanti akan ada outputnya, yang sesuai dengan konsideran dari pada hukum,” terang Roma Malau, yang dilantik oleh Bupati Kutim, pada 11 Januari 2024 lalu sebagai Kepala Disnakertrans Kutim ini.
“Kami sangat mengharapkan melalui kegiatan ini, ke depan bisa menghindari hal-hal yang tidak berkenan. Dan kita, berusaha untuk selalu bekerja dengan dasar Yuridis sebagaimana diamanatkan Undang-undang,” tandas Roma. (Rls)


