Sekretaris DP2PA Kota Samarinda, Deasy Evriyani.
Samarinda – DP2PA (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) laksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) konvensi Hak Anak (KHA), sebagai upaya rutin dan berkelanjutan menjadikan Kota Samarinda sebagai Kota Layak Anak (KLA).
Dalam kegiatan tesebut DP2PA melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan, Organisasi Masyarakat Pemberdayaan Kesejahteraan Rakyat (PKK), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Bimtek ini bukan hanya kegiatan rutin, tapi juga menjadi salah satu indikator penting dalam menjadikan Kota Samarinda sebagai kota layak anak,” tegas Sekretaris DP2PA Kota Samarinda, Deasy Evriyani, usai Bimtek KHA, di Ruang Rapat Utama Mangkupelas Balai Kota Samarinda, Kamis (9/11/23).
Lanjut, tujuan dari pada kegiatan ini memberikan layanan dan informasi kepada anak-anak di Kota Samarinda, diharapkan juga untuk seluruh OPD yang terlibat dapat menambah pemahaman terkait hak-hak anak, utamanya 31 hak anak yang tercakup dalam Konvensi Hak-Hak Anak yang memiliki total 54 pasal.
“Ada 31 hak anak yang perlu diketahui dan dihormati, dengan penekanan khusus pada hak anak yang memerlukan perlindungan khusus, seperti anak-anak dengan disabilitas, anak-anak yang terkena HIV AIDS, atau anak-anak yang terlibat dengan narkoba,” paparnya.
Dalam kegiatan Bimbingan Teknis ini, DP2PA selaku koordinator dalam pelaksanaan program Kota Layak Anak, Berkomitmen untuk memberikan informasi mengenai Konvensi Hak Anak serta memastikan bahwa semua anak di Kota Samarinda merasa terlindungi dan terpenuhinya hak-hak anak.
“Penting diketahui empat hak dasar anak, yaitu hak untuk tumbuh, berkembang, mendapatkan perlindungan, dan berpartisipasi,” bebernya.
Sebagai penutup Deasy berharap, dengan kegiatan Bimtek KHA ini dapat menjadi platform bagi semua pihak terkait untuk bersama-sama memastikan bahwa lingkungan di Kota Samarinda mendukung pemenuhan hak-hak dasar anak. (Adv)


