banner 728x90

Yusuf T Silambi Sebut Limbah B3 di Kutim Terstandarisasi dan Terkendali

Anggota DPRD Kutai Timur Yusuf T Silambi. Foto: Istimewa.

Kutimzone.com, Sangatta – Kabupaten Kutai Timur merupakan salah satu daerah industri di Kalimantan Timur. Hal ini membuat pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menjadi perhatian penting, baik dari pemerintah maupun masyarakat.

Anggota Komisi C DPRD Kutai Timur, Yusuf T Silambi, mengatakan bahwa pengelolaan limbah B3 di daerahnya telah terstandarisasi dan terkendali. Hal ini didukung oleh regulasi yang kuat, serta komitmen dari pemerintah dan pelaku usaha.

Yusuf juga menekankan pentingnya pengelolaan limbah dari perusahaan, dengan memberi contoh pengelolaan limbah B3 di PT Kaltim Prima Coal (KPC).

“Perusahaan ini memiliki sistem pengelolaan limbah yang terstandar. Misalnya, oli dibuatkan satu tempat dengan mesin pembakaran, dan pengelolaannya mencapai dua tahun. Limbah dari KPC betul-betul terstandar dan tidak bermasalah kepada masyarakat,” ucapnya saat dihubungi via telepon, Sabtu, 18 November 2023, dua hari lalu.

“Limbah dari rumah sakit perlu dikumpulkan terlebih dahulu dan nanti ada yang mengelolanya oleh salah satu perusahaan di Samarinda. Limbah ini memiliki ukuran yang diatur oleh sertifikat, dan pengelolaannya yang baik menjadi syarat untuk mendapatkan sertifikat dari provinsi,” ujarnya.

Pada aspek pengelolaan sampah rumah tangga dan limbah B3 perusahaan, Yusuf menegaskan bahwa hal ini diatur oleh Perda Kutai Timur Nomor 07 Tahun 2012.

“Sampah yang mengandung B3 tidak boleh dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Kalau sampah rumah tangga, kantin, dan sampah domestik, itu diperbolehkan.”

“Apabila limbah perusahaan akan dibuang ke TPA Kecamatan, harus ada kerjasama dengan pihak pemerintah setempat. Limbah B3, termasuk sampah dari bengkel seperti aki dan oli, tak boleh dibuang sembarangan,” tambahnya.

Pentingnya pengelolaan limbah di Kutai Timur juga mendapat perhatian tinggi dari pemerintah.

“Penanggulangan limbah di Kutai Timur bahkan secara nasional sangat mendapat perhatian dari pemerintah. Dinas dan anggaran khusus untuk ini telah diatur, dan tidak ada masalah dalam pengelolaan limbah di Kutim,” ucapnya.

Dengan pengelolaan limbah yang terstandar dan perhatian penuh dari pemerintah, Kutai Timur menunjukkan komitmennya untuk menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat, menjadikan daerah ini sebagai contoh bagi pengelolaan limbah yang baik dan berkelanjutan.

Pengelolaan limbah B3 yang baik dan berkelanjutan merupakan hal yang penting untuk menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat. 

Limbah B3 dapat berdampak negatif bagi lingkungan, seperti pencemaran air, tanah, dan udara. Selain itu, limbah B3 juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat, jika tidak dikelola dengan baik.

Ada beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan limbah B3, yaitu: Pencegahan, yaitu upaya untuk mengurangi timbulan limbah B3. Pengurangan, yaitu upaya untuk menurunkan jumlah limbah B3 yang dihasilkan.

Pemanfaatan, yaitu upaya untuk memanfaatkan limbah B3 menjadi produk yang bermanfaat. Pembuangan, yaitu upaya untuk membuang limbah B3 dengan aman dan tidak menimbulkan dampak negatif.

Pengelolaan limbah B3 di Kutai Timur telah menerapkan prinsip-prinsip tersebut. Hal ini terlihat dari pengelolaan limbah B3 dari rumah sakit, perusahaan, dan sampah rumah tangga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *