Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-11 untuk memberikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur Tahun Anggaran 2022.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, yang juga dihadiri oleh Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang. Yan, S.Pd., SD, yang mewakili fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR), membacakan pandangan umum tentang nota penjelasan Raperda tersebut.
Dalam pandangannya, Yan mengapresiasi pencapaian pemerintah dalam meningkatkan realisasi pendapatan daerah dan pengelolaan keuangan APBD Tahun 2022. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran serta memaksimalkan pelaksanaan program-program yang telah direncanakan.
Selain itu, Yan juga mengapresiasi pemerintah Kabupaten Kutai Timur atas prestasi meraih predikat “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan anggaran daerah tahun 2022. Ia berharap pencapaian ini dapat menjadi motivasi bagi pemerintah untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan di tahun-tahun mendatang.
Apresiasi dari DPRD Kutai Timur terhadap pencapaian positif dalam pengelolaan APBD 2022 adalah langkah penting dalam mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kinerjanya dan memastikan penggunaan anggaran yang efektif demi pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.


