
SANGATTA – Pemanfaatan videotron milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diarahkan untuk memperluas jangkauan informasi publik, mulai dari edukasi keselamatan berlalu lintas hingga penyampaian informasi kebencanaan. Namun, fasilitas tersebut belum dapat digunakan untuk penayangan iklan komersial karena belum memiliki dasar pengaturan yang memadai.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutim, Aji Nazaruddin, mengatakan videotron yang dikelola pemerintah terbuka bagi instansi maupun organisasi yang ingin menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui mekanisme permohonan.
Hal itu dikatakanya saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada Selasa (13/10/2026).
Menurutnya, videotron tidak sekadar menjadi sarana penyampaian pesan pemerintah, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung penyebaran informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
Sejumlah pihak telah memanfaatkan fasilitas tersebut. Di antaranya kepolisian melalui Polres Kutim yang menyampaikan pesan tentang kesadaran berlalu lintas, serta instansi dan organisasi lain, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
“Siapa pun bisa mengajukan permohonan kepada kami untuk meminta informasi ditampilkan. Kami menjadi sarana untuk menginformasikan berbagai hal kepada masyarakat,” ugkapnya.
Kendati demikian, pemanfaatan videotron untuk kepentingan komersial belum dapat dilakukan. Aji menjelaskan, Diskominfo Kutim belum memiliki dasar yang mengatur mekanisme penayangan iklan berbayar melalui fasilitas tersebut.
Oleh karna itu, penggunaan videotron saat ini masih difokuskan pada penyebarluasan informasi, bukan sebagai media promosi komersial.
Bagi Aji , peluang pengembangan fungsi videotron tetap terbuka pada masa mendatang. Namun, penerapannya perlu mempertimbangkan landasan aturan yang jelas agar pemanfaatan fasilitas tersebut berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, keterbukaan akses bagi berbagai instansi dan organisasi diharapkan dapat membuat informasi yang dibutuhkan masyarakat tersampaikan secara lebih luas. Pesan mengenai keselamatan berlalu lintas maupun kesiapsiagaan menghadapi bencana menjadi contoh informasi yang dapat disebarluaskan melalui fasilitas tersebut.
Ia menegaskan, peran Diskominfo dalam pengelolaan videotron saat ini adalah menyediakan sarana agar informasi yang bermanfaat dapat menjangkau masyarakat.
Dengan pemanfaatan yang tepat, videotron diharapkan tidak hanya menjadi layar penampil pesan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat komunikasi publik di Kutai Timur.(ADV/Kominfo).
