banner 728x90

Tingkatkan Kinerja Pemerintah Daerah Kutim: Pansus DPRD Berikan 26 Rekomendasi

Kutimzone.com,Sangatta – Proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022 telah usai. Dalam proses tersebut, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim mengeluarkan sejumlah rekomendasi yang diharapkan dapat menjadi penguatan untuk kinerja Pemerintah Kabupaten Kutim ke depan.

Ketua Pansus DPRD Kutim, Sayid Anjas, dalam pernyataannya, menjelaskan bahwa terdapat 26 rekomendasi yang diajukan oleh Pansus kepada Pemkab Kutim. Rekomendasi-rekomendasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pembenahan administrasi hingga pelaksanaan program kerja.

“Kami menyampaikan 26 rekomendasi kepada pemerintah, dan kami berharap semuanya dapat diimplementasikan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja pemerintah,” ungkap Sayid Anjas pada Kamis (27/7/2023).

Dari sekian banyak rekomendasi, terdapat tiga poin penting yang menjadi fokus utama Pansus DPRD Kutim dan diharapkan menjadi langkah awal dalam upaya perbaikan kinerja pemerintahan daerah.

Pertama, Pansus DPRD Kutim menekankan pentingnya kelancaran pelaksanaan program kegiatan belanja modal. Dengan mengejar ketepatan waktu dalam pelaksanaan belanja modal, diharapkan anggaran yang telah disiapkan dapat terserap secara maksimal. Saat ini, terdapat tiga organisasi perangkat daerah (OPD) dengan porsi anggaran besar yang belum dapat memaksimalkan penyerapan belanja modal. Ketiga OPD tersebut adalah Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perkim, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim.

Selanjutnya, sebagai poin kedua rekomendasi, Pansus menyarankan agar Pemkab Kutim meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang ada. Langkah ini bertujuan untuk memastikan proses input program kegiatan pada seluruh OPD dapat dilaksanakan secara cepat dan tepat waktu. Beberapa keterlambatan penyerapan anggaran belanja modal disebabkan oleh faktor SDM yang belum memadai dalam mengolah program kegiatan.

Terakhir, Pansus DPRD Kutim juga menyoroti masalah pengembalian dana yang cukup signifikan karena kurangnya volume pekerjaan. Hal ini menandakan adanya potensi pemborosan anggaran yang perlu diatasi. Oleh karena itu, Pansus mendorong Bupati untuk meningkatkan kualitas pengawasan terhadap pekerjaan di lapangan. Dalam upaya memastikan efisiensi anggaran, pembayaran kepada pihak-pihak terkait harus didasarkan pada hasil pengukuran bersama dan real volume pekerjaan yang telah terlaksana.

Rekomendasi-rekomendasi dari Pansus DPRD Kutim tersebut diyakini akan menjadi landasan penting dalam mendorong perbaikan dan peningkatan kinerja Pemerintah Kabupaten Kutim. Selanjutnya, Pemkab Kutim diharapkan dapat segera merespons dan mengimplementasikan rekomendasi-rekomendasi tersebut guna mewujudkan pelayanan publik yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(adv/dprd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *