banner 728x90
ADV, Berita  

Taman Bermain Anak Bisa Masuk PSU, Asran Lode : Sebut Perlu Koordinasi Antar-OPD

Kepala Bidang Perumahan Umum Dinas Permukiman dan Kawasan (Perkim) Kutai Timur, Asran Lode

SANGATTA – Fasilitas taman bermain anak dapat menjadi bagian dari sarana dan prasarana serta utilitas umum (PSU) yang ditangani pemerintah di kawasan perumahan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Kepala Bidang Perumahan Umum Dinas Permukiman dan Kawasan (Perkim) Kutai Timur, Asran Lode , mengatakan pembangunan fasilitas tersebut memungkinkan dilakukan melalui program PSU. Namun, pelaksanaannya perlu melihat kewenangan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak terjadi tumpang tindih penanganan.

Menurutnya, sejumlah fasilitas umum di kawasan perumahan memang dapat masuk dalam penanganan PSU, termasuk fasilitas yang mendukung kebutuhan masyarakat dan anak-anak.

“Kalau taman bermain anak bisa masuk PSU, tetapi nanti kewenangannya perlu dikoordinasikan dengan OPD terkait,” ujar Asran saat ditemui awak media diruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Asran menjelaskan, koordinasi diperlukan karena terdapat sejumlah fasilitas yang memiliki irisan kewenangan dengan perangkat daerah lain. Karena itu, pemerintah perlu melihat fungsi dan lokasi fasilitas sebelum menentukan OPD yang menangani.

Hal serupa, kata Asran, juga dapat terjadi pada penerangan jalan umum (LPJU). Fasilitas tersebut bisa menjadi kewenangan Dinas Perhubungan maupun bidang PSU, tergantung lokasi dan jenis jalan yang ditangani.

Ia menegaskan, penanganan fasilitas PSU tetap disesuaikan dengan kebutuhan kawasan serta kemampuan anggaran pemerintah daerah.

Dengan koordinasi antar-OPD, pembangunan fasilitas umum di kawasan perumahan diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah sehingga kebutuhan masyarakat, termasuk ruang bermain bagi anak, tetap dapat terakomodasi.(ADV/Kominfo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *