
Aturan Ketenagakerjaan Baru Diminta Jangan Pangkas Kesempatan Warga Mendapat Kerja
SANGATTA — Perubahan regulasi di bidang ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut hubungan antara pekerja dan perusahaan. Di Kutai Timur (Kutim), aturan baru juga diharapkan tidak menjadi celah yang justru mempersempit kesempatan masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kutai Timur, Sulisman, mengatakan aspirasi mengenai perlindungan dan kesempatan kerja menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam merespons regulasi ketenagakerjaan yang baru.
Hal tersebut disampaikannya saat ditemui awak media di Gedung DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Kamis (8/10/2026).
Menurut Sulis , terdapat harapan dari kalangan serikat pekerja agar penerapan aturan baru nantinya tidak menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap pekerja, terutama dalam memperoleh kesempatan untuk bekerja.
Ia berharap tentu aturan itu tidak mendiskriminasi karyawan dalam memperoleh pekerjaan,” katanya.
Sulis menilai regulasi ketenagakerjaan idealnya mampu menciptakan keseimbangan. Perlindungan terhadap pekerja tetap menjadi bagian penting, tetapi kepentingan perusahaan juga perlu diperhitungkan agar aturan yang diterapkan tidak justru menimbulkan beban berlebihan.
Dengan keseimbangan tersebut, kesempatan kerja diharapkan tetap terbuka sekaligus memberikan kepastian bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Persoalan akses kerja menjadi semakin penting bagi Kutim seiring kebutuhan tenaga kerja yang terus berkembang. Terlebih, pemerintah daerah tengah mendorong kesiapan tenaga kerja lokal agar mampu memenuhi kebutuhan dunia usaha dan industri.
Ia sebelumnya juga menyinggung penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2022 mengenai komposisi tenaga kerja lokal dan nonlokal dengan skema 80:20. Kebijakan tersebut membuat peningkatan kompetensi pekerja lokal menjadi bagian penting agar masyarakat setempat mampu mengambil peluang kerja yang tersedia.
Maka dari itu, menurutnya , perlindungan regulasi perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pekerja lokal tidak hanya membutuhkan kesempatan, tetapi juga kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Di sisi lain, ia menyebut pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait regulasi ketenagakerjaan baru. Sosialisasi mengenai aturan tersebut di daerah disebut belum dilakukan secara menyeluruh.
Koordinasi itu dinilai penting agar pemerintah daerah memiliki pemahaman yang sama mengenai substansi aturan sekaligus dapat menyiapkan langkah penerapannya di tingkat daerah.
Bagi Kutim, persoalan ketenagakerjaan bukan hanya tentang berapa banyak lowongan yang tersedia. Lebih jauh, bagaimana kesempatan tersebut dapat diakses masyarakat secara adil, sementara perusahaan tetap memperoleh tenaga kerja yang sesuai kebutuhan.
Dengan demikian, perubahan aturan diharapkan tidak berhenti pada aspek perlindungan administratif, tetapi turut memastikan pintu kesempatan kerja tetap terbuka bagi masyarakat.(ADV/Kominfo).
