banner 728x90

Sekwan Kutim Tanggapi Isu Tenaga Ahli Partai Maju Pileg: Tunggu SE KPU

Kutimzone.com, Sangatta – Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Pemilu 2024 semakin panas. Termasuk, persyaratan bagi Calon Legislatif (Caleg) yang dianggap masih simpang siur.

Sekretaris Dewan DPRD Kutai Timur Juliansyah pun angkat bicara. Pasalnya, ada beberapa Caleg yang masih berprofesi sebagai tenaga ahli yang mendaftarkan diri.

Menurut Juliansyah, terdapat ketentuan yang membingungkan terkait tenaga ahli yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Salah satu isu yang mencuat adalah apakah mereka harus mengundurkan diri dari pekerjaan mereka ataukah tidak.

Juliansyah menjelaskan bahwa sementara banyak rumor beredar mengenai isu ini, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan memberikan klarifikasi lebih lanjut. Saat ini, ada beberapa tenaga ahli yang tampaknya telah mengundurkan diri, sementara yang lain masih menerima gaji dari pekerjaan mereka.

“Kami juga menunggu keputusan resmi dari KPU terkait apakah calon legislatif dari tenaga ahli harus dihentikan secara otomatis setelah pengumuman penetapan mereka,” kata Juliansyah kepada awak media, belum lama ini.

Menurutnya, sekretariat DPRD Kutim sendiri terdapat 3 orang tenaga Ahli partai politik yang akan bertarung di pileg 2024.

“Kalau disini ada tiga tenaga ahli. Mereka masih terima gaji. Kalau DCT keluar otomatis kami berhentikan,” terangnya.

Sebelumnya, Peraturan mengenai larangan bagi pekerjaan tertentu yang ingin mencalonkan diri sebagai caleg sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Namun, Juliansyah menegaskan bahwa meskipun pekerjaan seperti tenaga ahli tidak termasuk dalam daftar larangan, biasanya terdapat aturan khusus yang melarang mereka untuk ikut maju sebagai caleg.

“Sampai saat ini kami belum menerima surat edaran tersebut,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *