Kutimzone.com, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah bergerak aktif dalam menyusun rancangan peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan kesetaraan gender. Perda ini merupakan hasil revisi dari Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, sesuai dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011.
Dalam perkembangan positif ini, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kutim, Prayunita Utami, mengungkapkan bahwa proses penyusunan Perda Pengarusutamaan Gender berjalan dengan lancar, harapannya, bisa disahkan dalam waktu dekat.
“Kebetulan saya sekarang lagi proses jalannya Pansus Perda Pengarusutamaan Gender. Itu sangat bermanfaat dari pemerintah kemarin meminta kepada kami, dan prosesnya itu menurut saya sudah sangat mudah, hukumnya ada kegiatannya juga sudah berjalan dari tahun kemarin,” ungkap Prayunita usai Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Perempuan di GSG Kutim beberapa waktu lalu.
Perda Pengarusutamaan Gender ini dikoordinasikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2A). Selain itu, Perda ini mencakup berbagai aspek, termasuk penanganan kekerasan terhadap perempuan dan pembinaan terhadap anak.
Prayunita menganggap, adanya Perda ini akan memberikan kesempatan lebih besar bagi anggota dewan perempuan untuk menyuarakan aspirasi dan kepentingan perempuan di masyarakat.
Aspirasi perempuan dalam politik seringkali terhambat karena belum adanya perda yang mengatur isu-isu gender. Dengan Perda ini, Prayunita berpendapat bahwa anggota dewan perempuan dapat lebih aktif membantu dan meringankan perempuan dalam masyarakat.
“Kita lihat dulu perempuan untuk berpolitik itu seperti apa, kalau ketertarikan saja belum ada bagaimana bekerjanya,” kata Prayunita, menyoroti pentingnya mendukung dan memfasilitasi partisipasi perempuan dalam politik.
Terakhir, dia sangat mendukung upaya untuk segera menyetujui Perda ini dan berharap agar Perda tersebut dapat disahkan dalam waktu dekat.
“Saya rasa Perda itu harus segera disahkan, kalau bisa bulan depan kami sahkan. Karena untuk Perda kami sendiri belum ada tuntutan waktu, tapi yang saya harapkan dari ketua pansus kami itu segera disahkan, karena syarat-syaratnya sudah memadai semuanya,” tandasnya.
Komitmen DPRD Kutai Timur dalam mengupayakan kesetaraan gender melalui Perda Pengarusutamaan Gender merupakan langkah positif menuju masyarakat yang lebih adil dan setara bagi semua warganya.


