Kutimzone.com, Kukar – Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menghargai putusan MK yang merevisi masa kepemimpinan bupati terpilih tahun 2020 hanya sampai tahun 2024. Saat ini, Edi sedang memfokuskan diri untuk memberikan pelayanan publik secara maksimal.
Sebagaimana diketahui dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada yang semula berbunyi, ‘Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024’. Padahal, putusan itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Sehingga, norma Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang selengkapnya menjadi berbunyi,’Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan.
Namun, Edi mengaku sedang memprioritaskan keperluan warganya dan menolak untuk terlibat banyak dalam urusan politik hukum. Ia sendiri menghormati putusan MK meskipun tak selaras dengan Undang-Undang yang berlaku.
“Keputusan MK kita hormati. Saya akan tetap konsentrasi pada tanggung jawab saya sebagai Bupati dan melaksanakan program-program yang telah terencana,” tandas dia. (Rls)


