banner 728x90
Berita  

PENGUMUMAN KEHILANGAN SERTIPIKAT TANAH


SANGATTA_Telah hilang 1 (satu) dokumen Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1835 atas nama Saiful Ahmad, beralamat di Perumahan Griya Bukit Pelangi 15, Nomor 17, RT 65, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.


Sertipikat tersebut tercatat untuk tanah yang berlokasi di Kelurahan Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.


Bagi masyarakat yang menemukan atau mengetahui keberadaan sertipikat tersebut, mohon menghubungi pemilik melalui alamat di atas.


Demikian pengumuman kehilangan ini disampaikan untuk diketahui masyarakat luas. Terima kasih atas perhatian dan bantuannya.(Kz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *