Kutimzone.com, Sangatta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah membuka pendaftaran rekrutmen petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November mendatang. Pendaftaran PPK dibuka mulai 23-29 April 2024 dan pendaftaran PPS dimulai 2-8 Mei.
Menurut Komisioner KPU Kutim, Abdul Manab, pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Siakba, dengan proses pengisian identitas dan pendaftaran PPK serta PPS.
“Pendaftaran melalui Siakba, nanti ada pengisian identitas dan pendaftaran ppk dan juga PPS yang mau didaftar,” jelasnya, Kamis, 25 April 2024.
Lebih lanjut, Waktu pendaftaran akan diperpanjang hingga tanggal 20 Mei untuk memastikan keterpenuhan kuota. Setiap PPK akan memiliki 5 petugas, dan tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test akan diadakan setelah dua kali keterpenuhan pada awal pendaftaran.
“Terdapat 5 orang ditiap PPK, makanya diawal pendaftaran itu dua kali keterpenuhan, setelah itu ada tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test,” tambahnya.
Abdul Manab juga menjelaskan bahwa setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan memiliki 500 surat suara untuk Pilkada, dengan jumlah TPS yang lebih sedikit dibandingkan pemilihan umum sebelumnya.
“Kalau pemilihan umum kemarin banyak tpsnya. Namun untuk pilkada ini sudah berkurang karena ditiap TPS nanti ada maksimal daftar pemilih tetapnya,” tutupnya.
Cara Registrasi Akun di SIAKBA KPU
Sebelum bisa mendaftar sebagai badan adhoc seperti PPK dan PPS Pilkada 2024 secara, detikers diwajibkan untuk memiliki akun di SIAKBA KPU. Panduan registrasinya mudah, silakan simak tutorial di bawah ini.
Pertama, buka laman SIAKBA KPU terlebih dahulu melalui alamat https://siakba.kpu.go.id/.
Selanjutnya, klik pada tombol “Login”.
Karena belum memiliki akun, silakan klik link pada opsi “Belum memiliki akun? Silahkan buat akun di sini”.
Para pembaca juga bisa langsung mengunjungi alamat https://siakba.kpu.go.id/register.
Kemudian isikan data-data dengan benar, meliputi nama lengkap, email, jenis nomor identitas, nomor induk kependudukan (NIK), dan password.
Setelah itu, klik pada kotak di samping opsi “I’m not a robot”
Lalu klik pada tombol “Kirim”
Tunggu email verifikasi pendaftaran dan lakukan verifikasi sesuai instruksi.
Selanjutnya, para pendaftar sudah dapat menggunakan akun yang baru dibuat tadi untuk login di laman SIAKBA KPU.
Cara Menggunakan SIAKBA KPU untuk Daftar PPK & PPS Pilkada 2024
Kemudian untuk mendaftarkan diri sebagai anggota PPK dan PPS PIlkada 2024, berikut ini tutorialnya.
Buka laman SIAKBA KPU terlebih dahulu melalui alamat https://siakba.kpu.go.id/.
Klik “Login”.
Masukkan email serta password yang sudah terdaftar.
Isi biodata hingga lengkap. Pastikan kolom dengan tanda bintang (*) sudah terisi.
Setelah semua data lengkap, silakan klik “Simpan”.
Selanjutnya, detikers akan diarahkan ke laman pendaftaran. Pilih opsi “Badan Adhoc”.
Selanjutnya pilih kategori PPK atau PPS.
Lengkapi formulir pendaftaran, termasuk data diri, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, serta publikasi jika memiliki.
Klik “Simpan & Lanjutkan”.
Berikutnya, klik pada menu “Download template surat”.
Pilih tanggal penandatanganan.
Isi dan tandatangani template surat. Kemudian scan dan jadikan file PDF.
Unggah file tersebut ke SIAKBA KPU.
Lalu klik “Simpan & Lanjutkan”.
Pastikan kembali bahwa seluruh data yang diisikan sudah benar.
Klik “Kirim”.
Centang pada opsi “Saya telah menyetujui syarat dan ketentuan di atas.”
Terakhir klik “Kirim”.
Pendaftaran PPK/PPS Pilkada 2024 selesai.
Itulah penjelasan mengenai cara menggunakan SIAKBA KPU untuk daftar PPK dan PPS Pilkada 2024. Semoga sukses!


