Kutimzone.com, Sangatta – Asisten I Bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono, menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Ketertiban Umum.
Tanggapan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-25 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, dan dihadiri oleh 21 anggota DPRD di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, pada Rabu, 15 Mei 2024.
Dalam tanggapannya terhadap Fraksi Partai Nasdem, Poniso Suryo Renggono mengapresiasi rancangan Raperda yang diajukan.
“Pemerintah mengucapkan terima kasih atas masukan dari Fraksi Partai Nasdem. Diharapkan peraturan daerah ini dapat menjadi pedoman, petunjuk, dan standar teknis untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari kebakaran, kondisi membahayakan manusia, dan keadaan darurat non kebakaran lainnya,” ujar Poniso.
Poniso juga menjelaskan tentang aspek sumber daya manusia (SDM) yang diatur dalam peraturan daerah tersebut, yang mencakup penyelenggaraan dan penyediaan sumber daya.
“Pengembangan dan peningkatan kapasitas aparatur dalam pencegahan, penanggulangan bahaya kebakaran, dan penyelamatan yang tangguh, handal, dan profesional,” jelasnya.
Lebih lanjut, mengenai peraturan daerah tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Poniso menegaskan bahwa pemerintah akan memperhatikan standar dan sasaran yang diatur dalam peraturan daerah tersebut serta menguatkan koordinasi antar pelaksana.
“Pemerintah akan memperhatikan standar dan sasaran yang diatur dalam peraturan daerah serta menguatkan koordinasi antar pelaksana untuk memastikan efektivitas implementasinya,” tandasnya.(Rls)


