Kutimzone.com, Sangatta – Asisten I Bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono, menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Ketertiban Umum.
Penyampaian tanggapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-25 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, dan dihadiri oleh 21 anggota DPRD di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim pada Rabu, 15 Mei 2024.
Menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Demokrat, Poniso Suryo Renggono menyampaikan apresiasinya. Fraksi Demokrat menekankan pentingnya Raperda ini sebagai dasar untuk mencegah dan mengantisipasi bahaya kebakaran.
“Dalam Raperda ini akan memuat rencana induk sistem proteksi kebakaran dan penyelamatan, yang di dalamnya mencakup rencana sistem pencegahan bahaya kebakaran serta rencana penanggulangan bahaya kebakaran secara komprehensif,” ujar Poniso.
Poniso menjelaskan lebih lanjut tentang kolaborasi dengan Pemerintah Pusat untuk pemenuhan sarana dan prasarana pemadam kebakaran.
“Pemerintah Daerah akan melibatkan pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, dalam rencana pemenuhan sarana dan prasarana pemadam kebakaran,” jelasnya.
Selain itu, Poniso menyoroti kesiapan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pelaksana utama dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat.
“Pemerintah daerah akan melakukan upaya untuk mengoptimalkan peran Satpol PP dalam pengawasan dan penegakan peraturan daerah, serta pemeliharaan ketertiban umum dan keamanan masyarakat,” tambahnya.
Pemerintah juga sepakat dengan Fraksi Partai Demokrat bahwa untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman diperlukan konsistensi dari semua pihak.
“Pemerintah sepakat dengan Fraksi Partai Demokrat yang menyatakan bahwa untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman perlu konsistensi semua pihak,” tandasnya.(Rls)


