Kutimzone.com, Sangatta – Asisten I Bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono, menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Ketertiban Umum.
Penyampaian tanggapan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-25 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, dan dihadiri oleh 21 anggota DPRD di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Rabu, 15 Mei 2024.
Menanggapi pandangan umum Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB), Poniso Suryo Renggono menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Fraksi AKB terhadap dua usulan Raperda dari Pemerintah Daerah.
“Pemerintah sepakat bahwa peraturan daerah ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta penyelamatan di Kabupaten Kutim,” ujar Poniso.
Selain itu, ia juga menanggapi pandangan Fraksi AKB terkait peraturan daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Pemerintah berkomitmen mewujudkan tujuan perda ini, yaitu menciptakan kondisi kehidupan yang toleran, tentram, tertib, aman, dan nyaman dalam lingkungan sosial kemasyarakatan di Kabupaten Kutim,” paparnya.
Tidak hanya menanggapi pandangan Fraksi AKB, Poniso juga merespons pandangan umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pemerintah mengapresiasi masukan dari Fraksi PPP terkait dua usulan Raperda tersebut.
Menurutnya, peraturan ini merupakan perwujudan pemenuhan urusan wajib pemerintah di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
“Pemerintah juga sepakat bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kutim Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika masyarakat dan perkembangan regulasi sehingga perlu diganti,” tandasnya. (Rls)


