Kutimzone.com, Sangkulirang – Pemerintah Kecamatan Sangkulirang bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengadakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) di Kota Malang 16-20 Mei 2024. Diklat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPD.
BPD, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, berfungsi sebagai lembaga legislatif desa yang mengusung mandat untuk menyalurkan aspirasi, merencanakan anggaran, dan mengawasi pemerintahan desa.
Diklat ini bertujuan untuk memperkuat peran dan kedudukan BPD dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan responsif.
Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang, yang membuka Diklat tersebut, mengapresiasi inisiatif Pemerintah Kecamatan Sangkulirang dalam mengadakan kegiatan ini.
“Saya atas nama pemerintah sangat mengapresiasi khususnya Kecamatan Sangkulirang, aparatur desa, dan kepada semua yang telah melaksanakan kegiatan pada hari ini terkait dengan penguatan peran dan kedudukan BPD,” ujar Wabup Kasmidi Bulang dalam sambutannya.
Wabup menegaskan pentingnya Bimtek (Bimbingan Teknis) untuk memastikan pemahaman yang seragam terkait tupoksi BPD.
“Jangan sampai dengan tidak adanya pemahaman yang seragam atau pemahaman yang sama terkait dengan tupoksinya, menjadi tidak tahu harus berbuat apa,” tambahnya.
Dalam diskusi sebelumnya antara ketua dan anggota BPD, pemerintah menekankan pentingnya harmonisasi antara BPD dan pemerintah desa untuk menghindari perselisihan.
“Kepala desa menjalankan tugasnya sebagai eksekutif di masyarakat yang telah memberikan amanah, begitu juga BPD yang harus berfungsi sebagai kontrol dan pendukung bagi kepala desa,” jelasnya.
Kasmidi juga menyampaikan bahwa Kabupaten Kutim saat ini memiliki APBD yang cukup besar, dengan anggaran sekitar Rp 9,4 triliun pada tahun 2024. Pemerintah berharap anggaran ini dapat mendukung pembangunan di seluruh desa di Kutai Timur.
“Dengan besarnya APBD tersebut, kami ingin pembangunan di tingkat desa berbanding lurus dengan kebutuhan masyarakat desa,” ungkapnya.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sendiri merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa dengan anggota yang merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
BPD memiliki fungsi untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. (Rls)


